Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Ada Maaf, Hakim Vonis Pengedar Sabu Sesuai Tuntutan Jaksa ==HL

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.



balitribune.co.id | Denpasar -Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menilai perbuatan, Ahmad Nurdin (33), seorang pengemudi ojek online (Ojol) yang mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kurir Narkotika tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf. Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nurdin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti penjara selama 2 tahun," tegas ketua Majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi saat membacakan amar putusannya, Selasa (11/1).
 
Majelis hakim menilai perbuatan Pria asal Desa Lagonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Bandung, Jawa Barat ini  telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, terdakwa terlibat sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 20,45 gram netto yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Kerobokan.
 
Terdakwa yang mendengar vonis tersebut melalui video jarak jauh hanya bisa pasrah. Melalui tim penasihat hukum PBH Peradilan Denpasar, terdakwa tidak berniat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. "Setelah berkoordinasi dengan terdakwa kami menyatakan menerima putusannya, Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa ke majelis hakim.
 
Keputusan yang sama juga disampaikan Jaksa Ni Luminsensi, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 2 tahun penjara. Jaksa Luminsensi menyebut, terdakwa Nurdin mulai terlibat dalam peredaran Narkotika sejak bulan September 2021. Saat itu, dia dihubungi via Whatsapp oleh seorang bandar yang memiliki inisial Saha alias Pak De untuk mengambil, memecah dan menempel barang terlarang jenis sabu.
 
Terdakwa nekat menerima tawaran tersebut karena dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp500 ribu. Sejak saat itu terdakwa sudah 10 kali melakukan pekerjaan terlarang tersebut. Terakhir, pada 8 Oktober 2021, terdakwa dihubungi oleh Pak De melalui Whatsapp untuk mengambil paket sabu di pinggir Jalan bay pass Ida Bagus mantra di daerah Sukawati,  Gianyar.
 
Selanjutnya, paket sabu tersebut dipecah menjadi 6 paket plastik klip kecil. Terdakwa kemudian menyimpan sabu-sabu tersebut di kamar kostnya sembari menunggu perintah selanjutnya dari Pak De.
 
Saat bersamaan, personel Satnarkoba Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait keterlibatan terdakwa dalam peredaran Narkotika di sekitar Jalan Kertas Dalem Sari, Denpasar. Pada 9 Oktober 2021 pada pukul 15.30 WITA, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar kosnya  di Jalan Kerta Dalem Sari IV, Blok M,No.5,Lingkugan Kerta Sari, Denpasar.
 

Dari dalam kamar kost terdakwa, polisi berhasil menemukan 6 plastik klip berisi sabu dengan berat total 20,45 gram netto, serta barang bukti terkait lainnya. Terdakwa berserta barang bukti itu kemudian di bawah ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. Sementara Saha alias Pak De sendiri masih buron.

wartawan
VAL
Category

Walikota Jaya Negara Hadiri Karya Tawur Desa Adat Sumerta

balitribune.co.id I Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri upacara Karya Tawur di Pura Kahyangan dan Pura Mrajapati Desa Adat Sumerta, Denpasar Timur, Kamis (28/5/2026). Upacara ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Utama Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung, dan Tawur Balik Sumpah Utama di desa setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Ekowisata Karangsewu, Wajah Baru Pariwisata Bali

balitribune.co.id I Negara - Di ujung paling barat Pulau Bali, tepat di bibir Selat Bali, Kelurahan Gilimanuk, sebuah kawasan wisata alam tradisional diam-diam tumbuh menjadi wajah baru pariwisata berbasis masyarakat. Namanya Karangsewu. Berada di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), hidden gem ini berkembang subur lewat tangan masyarakat lokal, tanpa sentuhan modal investor besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Ruang Kelas Baru, Pemkot Denpasar Alokasikan Anggaran Rp98,6 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp98,6 miliar untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di 15 Sekolah Dasar (SD) sepanjang tahun 2026. Dari jumlah tersebut, pengerjaan fisik di empat sekolah resmi dimulai pada Kamis (28/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Terjatuh ke Sumur, ODGJ Meninggal Dunia

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bersama tim gabungan melaksanakan proses evakuasi terhadap seorang warga yang ditemukan meninggal dunia di dalam sumur yang berada di area Kantor Desa Bunga Mekar, Banjar Pundukaha Kelod, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (25/5/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ingatkan Bahaya “Blind Spot” di Depan Sekolah Lewat Edukasi Safety Riding untuk Smanduta

balitribune.co.id | Denpasar – Tingginya mobilitas kendaraan di kawasan sekolah menjadi perhatian serius Astra Motor Bali dalam mengedukasi generasi muda mengenai pentingnya keselamatan berkendara. Melalui program edukasi safety riding, Astra Motor Bali memberikan pembekalan kepada 70 siswa SMAN 2 Kuta (Smanduta) agar lebih waspada terhadap potensi bahaya di jalan raya, khususnya di area keluar masuk sekolah, Kamis (28/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Idul Adha, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima dan menyerahkan bantuan kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia berupa satu ekor sapi potong kepada Masjid Hasanudin. 

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Rumah Potong Hewan (RPH) Kali Unda, Br. Lebah, Kel. Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kamis (28/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.