Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Perlu ke Bukit Lagi, Warga Desa Enoraen Kini Bisa Nikmati Jaringan Telkomsel dari Rumah

telkomsel
Bali Tribune / TELKOMSEL – Di usia 30 Tahun, Telkomsel terus menyalakan sinyal harapan di pelosok hingga penjuru negeri melalui pemasangan infrastruktur jaringan  baru di Desa Enoraen, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

balitribune.co.id | Kupang - Setelah sekian lama harus ke jalan raya hingga mendaki bukit demi mendapatkan sinyal, kini warga Desa Enoraen, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dapat menikmati layanan jaringan Telkomsel langsung dari rumah mereka. Pemasangan infrastruktur jaringan yang dilakukan oleh Telkomsel ini menjadi kabar gembira bagi seluruh masyarakat desa yang selama ini mengalami keterbatasan akses komunikasi.

Sebelumnya warga Desa Enoraen, yang terletak di wilayah terpencil dan berbukit, harus berjalan jauh ke titik-titik tertentu untuk bisa sekadar mengirim pesan atau melakukan panggilan telepon. Namun kini, pembangunan jaringan telekomunikasi di desa tersebut telah rampung dan mulai beroperasi penuh sejak awal bulan Juni 2025.

Warga Desa Enoraen, Erlince menyampaikan rasa syukurnya, “Ini adalah kabar bahagia bagi kami. Sebelum ada Telkomsel, kami harus ke jalan raya, ke sawah, bahkan ke bukit hanya untuk mencari jaringan. Namun sejak adanya Telkomsel, jaringan jadi lebih mudah diakses langsung dari rumah. Komunikasi jadi lancar, dan kami semua bisa tetap terhubung dengan keluarga di luar daerah.”

Pihak Telkomsel menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperluas jaringan ke seluruh pelosok Indonesia. “Tepat 30 tahun, tiga dekade dengan langkah dan pengabdian, Telkomsel terus menyalakan sinyal harapan di pelosok hingga penjuru negeri. Kami percaya bahwa akses komunikasi adalah hak setiap warga negara. Dengan hadirnya jaringan Telkomsel di Desa Enoraen, kami berharap bisa membuka lebih banyak peluang ekonomi, pendidikan, dan sosial bagi masyarakat setempat,” ujar I Wayan Sudana, Manager Network Operations and Productivity Kupang

Dengan hadirnya jaringan ini, warga Enoraen kini tidak hanya dapat mengakses layanan telepon dan SMS, tapi juga internet dengan kecepatan yang stabil. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses digitalisasi desa serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

wartawan
KSM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.