Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

dprd
Bali Tribune / Mantan napi di DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Tanpa arah yang jelas, Chaerulsyah (46) dan Sarmin (46), asal Jawa Barat, nekat mendatangi Sekretariat DPRD Gianyar. Kedatangan mereka yang tiba-tiba sempat membuat para staf di pintu depan merasa was-was saat keduanya menyodorkan surat keterangan bebas.

Namun, suasana tegang tersebut seketika mencair setelah kedua mantan buruh proyek ini menjelaskan maksud kedatangan mereka secara jujur dan sopan.

"Kami baru bebas hari ini. Tapi kami bingung tidak ada bekal untuk pulang. Kerabat juga tidak ada di Bali," terang Chaerulsyah kepada awak media.

Mendengar pengakuan tersebut, para staf DPRD Gianyar lantas mempersilakan keduanya menunggu sembari dijamu makanan dan minuman. Setelah berkoordinasi dengan pihak pimpinan, para pegawai inisiatif memberikan bantuan berupa amplop berisi uang saku untuk ongkos perjalanan pulang.

Kepada media, keduanya menceritakan kilas balik kasus yang menjerat mereka hingga harus mendekam di balik jeruji besi selama satu tahun. Setahun lalu, tepatnya pada 17 Agustus 2025, mereka meminjam motor proyek untuk jalan-jalan ke pantai. Sialnya, sepeda motor tersebut justru dicuri orang. Lantaran takut melapor kepada mandor, mereka akhirnya berurusan dengan hukum hingga divonis bersalah.

"Setelah mendapat potongan masa tahanan 17 hari, hari ini saya bebas. Saya bersyukur telah diterima dengan baik di kantor ini serta dibantu biaya pulang," ucap Sarmin penuh syukur sebelum beranjak.

Setelah mendapat bantuan logistik dan ongkos, kedua mantan napi tersebut berencana langsung menuju Terminal Ubung, Denpasar, untuk menumpang bus antar provinsi kembali ke Jawa Barat.

wartawan
ATA
Category

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sabet Penghargaan KPK, Bali Jadi Contoh Integritas Pendidikan

balitribune.co.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengganjar Pemerintah Provinsi Bali penghargaan sebagai wilayah teraktif dalam mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Penghargaan tersebut diterima langsung Gubernur Bali Wayan Koster dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.