Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Terima Dipecat, KompNit Majikan Melayang

Bali Tribune/ Kapolsek Ubud AKP I Made Tama saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencurian mesin kompresor nitrogen.

balitribune.co.id | Gianyar - Oknum AS (25) seorang karyawan bengkel cuci mobil di Ubud tak terima diberhentikan oleh majikannya. Itu sebab, ia nekat menggondol satu unit kompresor nitrogen (Kompnit) senilai belasan juta dari bengkel tersebut.  
 
Tindakan nekat itu dilakukan lantaran tak memiliki uang. Bahkan dalam aksinya itu, ia bekerjasama dengan rekannya AF (19).
Pencurian dengan pemberatan ini terungkap dari laporan Ida Bagus Swimbawa (46), salah seorang karyawan bengkel cuci mobil, di Desa Singakerta, Ubud. Hari itu, 8 April lalu sekitar pukul 12.00 Wita, 
 
Swimbawa curiga dengan kondisi penutup mesin kompresor nitrogen di gudang bengkel yang terbuka. Setelah diperiksa, Mesin Nitrogen di dalam sudah raib. Setelah dipastikan hilang, lantas disampaikan ke pemilik bengkel, lanjut dilaporkan ke mapolsek Ubud.
 
Dari olah TKP dan keterangan saksi, Reskrim Polsek Ubud memastikan pelakunya  mengetahui situasi di TKP hingga akhirnya didapati identitas AS yang beberapa hari sebelumnya diberhentikan bekerja di tempat itu. Dari pelacakan selama dua pekan, keberadaan AS pun diketahui di wilayah Kuta Utara. 
 
" Kami amankan AS dan AF di tempat ķostnya di Kuta Utara. Saat kami interogasi, mereka mengakui telah mencuri mesin kompresor nitrogen tersebut," ungkap Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama saat press rilis, Selasa (4/5).
 
Saat menelusuran barang bukti, mesin tersebut ternyata sudah di jual pelaku ke kepada seseoramng bernama MT seharga Rp 1 Juta. "Barang bukti curian itu langsung kami amankan berikut mobil pick up plat DK 8195 QB yang digunakan pelaku saat beraksi," terangnya.
 
Sementara dari pengàkuan AS yang asal Sumatera Utara ini,, dirinya nekat mencuri mesin tersebut karena sakit hati dengan mantan majikannya. Karena dengan alasan Pandemi Covid-19, dirinya diberhentikan secara mendadak. Dalam kondisi menganggur, tidak punya uang, timbullah keinginannya untuk mencuri mesin tersebut. AS pun beraksi di malam hari di bantu rekannya AF yang asal Banyuwangi.
 
Meski menyesali perbuatannya, AS dan AF pun kini harus menjalani proses hukum dengan jeratan Pasal 363(1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Selain AS dan SF, MT yang membeli mesin curian itu seharga Rp1 Juta pun bakal diperiksa petugas sebagai pengembangan kasus ini. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Badung Terjunkan Puluhan Anak-anak di Utsawa Gong Kebyar PKB ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung menerjunkan puluhan seniman anak-anak yang tergabung dalam Sanggar Seni Sudha Wirad, Banjar Pipitan, Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara dalam Utsawa (Parade) Gong Kebyar Anak-anak serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Isu BBM Bermasalah di Bali, Pertamina Patra Niaga Turunkan Tim Investigasi

balitribune.co.id | Denpasar - Menyusul keluhan sejumlah konsumen terkait penurunan performa kendaraan usai mengisi bahan bakar di beberapa SPBU di Bali, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengambil langkah cepat. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan pertama, Pertamina membentuk tim khusus untuk melakukan pengecekan langsung ke SPBU dan bengkel-bengkel terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menjaga Marwah Bali: Seruan Tegas untuk Imigrasi dan Penegakan Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah meningkatnya jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali, muncul kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait lemahnya pengawasan terhadap visa dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Masyarakat menyerukan kepada pihak Imigrasi dan aparat keamanan untuk bertindak tegas demi menjaga kenyamanan dan marwah Pulau Dewata sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

Baca Selengkapnya icon click

46 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Ancang-ancang Dibongkar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Badung serta instansi terkait mulai mengambil langkah tegas terhadap bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di kawasan wisata Pantai Bingin. Sebanyak 46 bangunan liar telah masuk dalam daftar eksekusi, dengan proses pembongkaran ditargetkan rampung paling lambat bulan Juli 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia

balitribune.co.id | Bandung – PT Astra Honda Motor (AHM) mengajak 42 pelajar dan guru untuk menjaga warisan budaya musik angklung melalui gelaran School Camp 2025 di pusat budaya Saung Angklung Udjo (SAU) pada Jumat hingga Sabtu (20-21/6). Para peserta yang tergabung dalam binaan Sekolah Satu Hati (SSH) dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat, diajak untuk  menjaga dan mempopulerkan budaya angklung ke masyarakat dalam negeri hingga mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.