Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Terima Dipecat, KompNit Majikan Melayang

Bali Tribune/ Kapolsek Ubud AKP I Made Tama saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencurian mesin kompresor nitrogen.

balitribune.co.id | Gianyar - Oknum AS (25) seorang karyawan bengkel cuci mobil di Ubud tak terima diberhentikan oleh majikannya. Itu sebab, ia nekat menggondol satu unit kompresor nitrogen (Kompnit) senilai belasan juta dari bengkel tersebut.  
 
Tindakan nekat itu dilakukan lantaran tak memiliki uang. Bahkan dalam aksinya itu, ia bekerjasama dengan rekannya AF (19).
Pencurian dengan pemberatan ini terungkap dari laporan Ida Bagus Swimbawa (46), salah seorang karyawan bengkel cuci mobil, di Desa Singakerta, Ubud. Hari itu, 8 April lalu sekitar pukul 12.00 Wita, 
 
Swimbawa curiga dengan kondisi penutup mesin kompresor nitrogen di gudang bengkel yang terbuka. Setelah diperiksa, Mesin Nitrogen di dalam sudah raib. Setelah dipastikan hilang, lantas disampaikan ke pemilik bengkel, lanjut dilaporkan ke mapolsek Ubud.
 
Dari olah TKP dan keterangan saksi, Reskrim Polsek Ubud memastikan pelakunya  mengetahui situasi di TKP hingga akhirnya didapati identitas AS yang beberapa hari sebelumnya diberhentikan bekerja di tempat itu. Dari pelacakan selama dua pekan, keberadaan AS pun diketahui di wilayah Kuta Utara. 
 
" Kami amankan AS dan AF di tempat ķostnya di Kuta Utara. Saat kami interogasi, mereka mengakui telah mencuri mesin kompresor nitrogen tersebut," ungkap Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama saat press rilis, Selasa (4/5).
 
Saat menelusuran barang bukti, mesin tersebut ternyata sudah di jual pelaku ke kepada seseoramng bernama MT seharga Rp 1 Juta. "Barang bukti curian itu langsung kami amankan berikut mobil pick up plat DK 8195 QB yang digunakan pelaku saat beraksi," terangnya.
 
Sementara dari pengàkuan AS yang asal Sumatera Utara ini,, dirinya nekat mencuri mesin tersebut karena sakit hati dengan mantan majikannya. Karena dengan alasan Pandemi Covid-19, dirinya diberhentikan secara mendadak. Dalam kondisi menganggur, tidak punya uang, timbullah keinginannya untuk mencuri mesin tersebut. AS pun beraksi di malam hari di bantu rekannya AF yang asal Banyuwangi.
 
Meski menyesali perbuatannya, AS dan AF pun kini harus menjalani proses hukum dengan jeratan Pasal 363(1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Selain AS dan SF, MT yang membeli mesin curian itu seharga Rp1 Juta pun bakal diperiksa petugas sebagai pengembangan kasus ini. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

HUT ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Bupati Karangasem Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima

balitribune.co.id | Amlapura - Suasana semarak mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Perumda Tirta Tohlangkir, Minggu (29/6). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran ini dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, yang memberikan apresiasi serta pesan tegas kepada seluruh jajaran Perumda.

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Ditolak, Dewan Badung Minta Disnaker Fasilitasi Warga PHK Gugat Cafe Organic Petitenget ke Pengadilan

balitribune.co.id | Mangupura - Datang dengan niat baik menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic dengan pihak karyawan, Komisi IV DPRD Badung justru menerima perlakuan tidak menyenangkan, Selasa (1/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Truk, Pemotor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di ujung timur jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (1/7) sore. Pengendara motor yang tewas dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita itu diketahui bernama Agus Muliadiman (47) dari Jembrana. Ia mengalami cidera kepala berat, patah pada kaki kirinya, dan meninggal di lokasi kejadian usai menabrak truk yang hendak berbelok ke kiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketut Sumedana,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya,  Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click

Potret Industri Manufaktur Bali 2025: Data yang Menentukan Masa Depan

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali kembali turun ke lapangan. Mulai April hingga Agustus 2025, BPS melakukan pendataan besar-besaran terhadap perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar di seluruh Bali. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas statistik, melainkan cerminan denyut ekonomi Bali dan suara nyata para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.