Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Takluk di Tangan Karyawan Wanita, Perampok Money Changer Jadi Pesakitan

Bali Tribune/ DISIDANG – Pelaku perampokan money changer yang digagalkan karyawan wanita mulai disidangkan di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat dengan aksi perampokan di money changer PT Azzahra Maulana, Jalan WR Supraman, Denpasar Timur, yang berhasil digagalkan oleh seorang perempuan bernama Yonita Djara Lodu? Kini pelakunya yang bernama Rochmat Yeni Rianto (47),  mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (28/10). 
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Heriyanti,  terdakwa asal Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan dijerat dengan dakwaan alternatif. 
 
Pada dakwaan ke-satu, Rochmat didakwa telah mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta. Di mana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk menguasai barang yang dicuri. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP," tegas Jaksa Suparmi. 
 
Sementara dalam dakwaan kedua, Jaksa Kejari Denpasar ini memasang Pasal 368 ayat (1) KUHP. Dimana terdakwa dituding telah melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapus piutang berupa uang tunia sebesar Rp 50 juta.
 
Diuraikan Jaksa Suparmi, aksi perampokan gagal yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada 6 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 Wita di Money Changer PT Azzahra Maulana, Jalan WR Supratman No 132, Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalanggu, Denpasar Timur. 
 
Berawal saat terdakwa mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yahama Xtream warna Hitam Nopol DK 2603 XP. Setelah memakirkan sepeda motornya, terdakwa masuk ke ruangan lalu mengeluarkan air soft gun yang sudah dipersiapkannya. 
 
"Terdakwa menodongkan  ke saksi Aprianus Huru Hadi kemudian menembak ke samping badan saksi sambil mengucapkan dengan kalimat, “serahkan uangnya," beber Jaksa Suparmi menirukan aksi terdakwa saat itu.
 
Aprianus yang dalam kondisi ketakutan pun langsung mengambil uang dari laci dan menyerahkannya ke terdakwa sebesar  Rp 50 juta. Setelah mengambil uang tersebut, terdakwa kembali meminta uang sembari mengacam dengan menembak ke atas.  
 
Di saat itulah, muncul keberanian saksi Yonita untuk merebut senjata air softgun merk Pientro Baretta Gardone VT Made in Italy yang dipegang pelaku. Yonita pun berhasil merebut senjata tersebut dan langsung menodong balik. Terdakwa pun belari ke luar ruangan sembari membawa uang yang sudah dirampasnya. Namun berhasil ditangkap oleh Yonita. 
 
Sesampai di parkiran Yonita kembali berhasil merebut bungkusan besin dari tangan terdakwa dan menyiramkannya ke tubuh terdakwa yang pada saat itu dalam posisi tiarap. Lalu saat terdakwa hendak melarikan diri mengunakan sepeda motor, namun kuncinya berhasil direbut Yonita.
 
Terdakwa pun tidak bisa berkutik, saat Yonita menodongkan sejata ke arahnya sambil berteriak minta tolong ke warga sekitar. "Selanjutnya terdakwa diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap sejata air softgun di dalam maganzinnya ditemukan tersisa peluru besi warna silver sejumlah 5 biji," ungkap Jaksa Suparmi. 
 
Selain sejata air softgun, dari tangan terdakwa juga ditemukan kantong plastik berisi bensin, korek api,  rantai besi yang masih baru, dan gulungan lak ban. Saat itu, petugas juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 50 juta hasil rampokan terdakwa.  Terdakwa sempat dibawa ke  Mako Brimob, namun tak berselang lama kemudian ke Polsek Dentim untuk diperiksa lebih dalam.
 
Terkait dakwaan ini, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum tidak mengelak. Sidang pun dilanjutkan dengan pembuktian dari JPU dengan menghadirkan saksi-saksi. Saat Yonita bersaksi, terdakwa tidak bisa menutupi rasa malu dan terus menundukan kepala. 
wartawan
Redaksi
Category

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Sente Resmi Ditutup Permanen, Gunungan Sampah Mulai Diurug Tanah

balitribune.co.id | Semarapura - Proses penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memasuki tahap fisik. Sebagai langkah penutupan permanen, gunungan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di lokasi tersebut mulai ditutup dengan proses pengurugan tanah, Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Membandel, Belasan Rombong PKL di Jalur Protokol Gianyar Diangkut Satpol PP

balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan masih nekat berjualan di bahu jalan sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar. Menindaklanjuti pelanggaran yang terus berulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas dengan mengangkut belasan rombong pedagang dalam sidak yang digelar Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.