Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Takluk di Tangan Karyawan Wanita, Perampok Money Changer Jadi Pesakitan

Bali Tribune/ DISIDANG – Pelaku perampokan money changer yang digagalkan karyawan wanita mulai disidangkan di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat dengan aksi perampokan di money changer PT Azzahra Maulana, Jalan WR Supraman, Denpasar Timur, yang berhasil digagalkan oleh seorang perempuan bernama Yonita Djara Lodu? Kini pelakunya yang bernama Rochmat Yeni Rianto (47),  mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (28/10). 
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Heriyanti,  terdakwa asal Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan dijerat dengan dakwaan alternatif. 
 
Pada dakwaan ke-satu, Rochmat didakwa telah mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta. Di mana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk menguasai barang yang dicuri. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP," tegas Jaksa Suparmi. 
 
Sementara dalam dakwaan kedua, Jaksa Kejari Denpasar ini memasang Pasal 368 ayat (1) KUHP. Dimana terdakwa dituding telah melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapus piutang berupa uang tunia sebesar Rp 50 juta.
 
Diuraikan Jaksa Suparmi, aksi perampokan gagal yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada 6 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 Wita di Money Changer PT Azzahra Maulana, Jalan WR Supratman No 132, Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalanggu, Denpasar Timur. 
 
Berawal saat terdakwa mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yahama Xtream warna Hitam Nopol DK 2603 XP. Setelah memakirkan sepeda motornya, terdakwa masuk ke ruangan lalu mengeluarkan air soft gun yang sudah dipersiapkannya. 
 
"Terdakwa menodongkan  ke saksi Aprianus Huru Hadi kemudian menembak ke samping badan saksi sambil mengucapkan dengan kalimat, “serahkan uangnya," beber Jaksa Suparmi menirukan aksi terdakwa saat itu.
 
Aprianus yang dalam kondisi ketakutan pun langsung mengambil uang dari laci dan menyerahkannya ke terdakwa sebesar  Rp 50 juta. Setelah mengambil uang tersebut, terdakwa kembali meminta uang sembari mengacam dengan menembak ke atas.  
 
Di saat itulah, muncul keberanian saksi Yonita untuk merebut senjata air softgun merk Pientro Baretta Gardone VT Made in Italy yang dipegang pelaku. Yonita pun berhasil merebut senjata tersebut dan langsung menodong balik. Terdakwa pun belari ke luar ruangan sembari membawa uang yang sudah dirampasnya. Namun berhasil ditangkap oleh Yonita. 
 
Sesampai di parkiran Yonita kembali berhasil merebut bungkusan besin dari tangan terdakwa dan menyiramkannya ke tubuh terdakwa yang pada saat itu dalam posisi tiarap. Lalu saat terdakwa hendak melarikan diri mengunakan sepeda motor, namun kuncinya berhasil direbut Yonita.
 
Terdakwa pun tidak bisa berkutik, saat Yonita menodongkan sejata ke arahnya sambil berteriak minta tolong ke warga sekitar. "Selanjutnya terdakwa diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap sejata air softgun di dalam maganzinnya ditemukan tersisa peluru besi warna silver sejumlah 5 biji," ungkap Jaksa Suparmi. 
 
Selain sejata air softgun, dari tangan terdakwa juga ditemukan kantong plastik berisi bensin, korek api,  rantai besi yang masih baru, dan gulungan lak ban. Saat itu, petugas juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 50 juta hasil rampokan terdakwa.  Terdakwa sempat dibawa ke  Mako Brimob, namun tak berselang lama kemudian ke Polsek Dentim untuk diperiksa lebih dalam.
 
Terkait dakwaan ini, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum tidak mengelak. Sidang pun dilanjutkan dengan pembuktian dari JPU dengan menghadirkan saksi-saksi. Saat Yonita bersaksi, terdakwa tidak bisa menutupi rasa malu dan terus menundukan kepala. 
wartawan
Redaksi
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.