Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanah Dieksekusi, Warga Kampung Bugis Melawan

TERLUKA - Rizal Akbar (paling kanan) saat menyampaikan keterangan pers dalam kondisi mata kirinya terluka akibat terkena serpihan gas air mata saat eksekusi rumah warga di Kampung Bugis, Serangan. (val)

Denpasar, Bali Tribune

Kuasa hukum dari 36 kepala keluarga Kampung Bugis, Rizal Akbar Maya Poetra, mulai melakukan manuver setelah dilakukannya eksekusi lahan sengketa seluas 94 are (9.400 meter persegi) di Pulau Serangan, Denpasar, Selasa (03/01/2017).

Rizal akan melaporkan panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Mustafa Jafar, terkait pidana pengerusakan. Polresta Denpasar yang mengawal eksekusi juga akan dilaporkan ke Kabid Propam karena dinilai melakukan eksekusi yang sesat dan diduga melanggar HAM.

Sebelumnya, Rizal Akbar juga telah melaporkan Haji Maisarah selaku pemohon eksekusi ke Polda pada 20 Desember 2016 kerena diduga menerbitkan sertifikat palsu lahan sengketa yang dieksekusi pada Selasa (03/01/2017) itu.

“Dengan kejadian ini (eksekusi tanah, red), kami tidak akan mundur. Kami akan gugat secara perdata dan kami juga akan lapor secara pidana,” kata Rizal didampingi Ketua Kerukanan Keluarga Sulawesi Selatan, H Zainal Tayeb, usai mendampingi warga di Pulau Serangan.

Ia mengatakan, pemalsuan sertifikat oleh H Maisarah itu dilakukan pada 1992. Padahal, kata dia, dalam sejarahnya, penduduk Kampung Bugis setempat sudah menempati tanah itu ratusan tahun yang diberikan oleh Raja Puri Pemecutan.

“Dasar hukumnya jelas. Penguasaan fisik kemudian Surat Pemberitahuan Pajak Bangunan. Meski itu bukan sebagai bukti hak, tapi bukti awal siapa yang memanfaatkan tanah itu,” katanya. Selain itu, kata dia, sertifikat itu sudah dibatalkan oleh Kementerian Agraria secara lisan, menunggu surat resminya.

Sertifikat itu dibatalkan karena objek eksekusi tidak sesuai putusan pengadilan. Di dalam sertifikat itu, kata dia, sudah dijelaskan tanah yang disertifikatkan oleh Haji Maisarah adalah lahan pertanian dan lahan kosong. Namun, faktanya lahan itu tidak ada.

Namun, justru mengklaim lahan yang ditempati warga adalah miliknya. “Karena yang diperkarakan H Maisarah adalah tanah yang ada di bagian selatan dekat kuburan Kampung Bugis, namun yang disertifikatkan tanah yang ditempati warga Bugis telah ditempati ratusan tahun,” jelasnya.

Rizal menegaskan akan terus memperjuangkan kasus ini secara hukum. “Kami akan ajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti-bukti baru seperti sertifikat palsu yang cacat administrasi dan melapor ke Mabes Polri karena ada pengerusakan bangunan milik warga,” tegasnya.

 

Tanggapan PN Denpasar

Menanggapi tuduhan dari Rizal Akbar terkait adanya kesalahan objek dalam eksekusi lahan sengketa, Humas PN Denpasar, Made Sekereni, mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi sesuai data yang menjadi putusan dalam persidangan di pengadilan sampai Kasasi di Mahkamah Agung.

“Pengadilan tidak mungkin akan salah dalam melakukan eksekusi. Kalau memang ada yang merasa dirugikan silakan digugat kembali,” tegasnya. Informasi di lapangan, sempat terjadi kericuhan saat eksekusi yang dimulai pukul 09.00 Wita itu.

Seorang personel polisi, Iptu I Wayan Suartika dari Kanit Intel Sat Brimob Polda Bali terluka karena terkena anak panah pada paha kiri. Beruntung kericuhan cepat diredam oleh pihak keamanan dengan menangkap sembilan orang diduga melakukan tindakan penyerangan.

Eksekusi melibatkan 1.268 personel, berasal dari Kodim 1611/Badung 26 orang, Brimob Polda Bali (763 orang), Polresta Denpasar (410), Pomdam IX/Udayana (10), BPBD Kota Denpasar (20), Linmas (26), PDAM (10), PLN (9), Juru Sita PN Denpasar (31), dan buruh angkut sebanyak 200 orang.*

wartawan
Valdi S Ginta

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.