Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangkap dan Jual 11 Ekor Pari Mobula, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Satwa Dilindungi
Bali Tribune / SATWA DILINDUNGI - Satpolair Polres Jembrana menangani perkara penangkapan dan perdagangan satwa laut dilindungi berupa 11 ekor Pari Mobula yang terungkap di wilayah Pengambengan.

balitribune.co.id | Negara - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penangkapan, dan perdagangan ilegal 11 ekor Pari Mobula yang termasuk satwa laut dilindungi. Dua pelaku telah meringkuk di sel tahanan dan diancam hukuman pidana penjara 15 tahun.

Kasus perdagangan hewan dilindungi tersebut diungkap Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.  Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa laut dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Penegakan Hukum Satpolairud melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Gakkum Aipda I Komang Juniantara kemudian memeriksa seorang pria berinisial M pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, M melintas di Jalan Banjar Munduk, Desa Pengambengan, menggunakan sepeda motor Honda Vario yang menarik gerobak berisi ikan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 11 ekor ikan yang diduga merupakan satwa dilindungi yakni Pari Mobula. 

Sebanyak 11 ekor Pari Mobula ditemukan dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong. Selain 11 ekor Pari Mobula, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit gerobak, satu lembar STNK, uang tunai Rp1,7 juta, serta satu unit sampan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Setelah mengamankan pelaku, polisi langsung melakukan pendalaman atas perkara tersebut.

Untuk memastikan jenis satwa yang diamankan tersebut, pihak Kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Berdasarkan keterangan pihak JSI, ikan tersebut diidentifikasi sebagai Pari Mobula yang termasuk satwa laut dilindungi. Petugas saat itu juga sudah mengambil sampel daging pari untuk pemeriksaan di laboratorium.

Pemeriksaan awal, polisi mengendus adanya sindikat terorganisir yang melibatkan tiga pihak yakni, pihak penangkap/penjual yang membantai dan menjual pari dari laut.  Kasat Polairud Polres Jembrana Iptu I Gede Ketut Suasnawa dikonfirmasi Senin (12/10/2026) mengatakan, dari pendalaman perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang masing-masing  berperan sebagai penangkap, pengangkut dan pembeli. 

Kini dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu F (peran menangkap di laut ) dan S ( peran sebagai pembeli) kini ditahan di sel tahanan Polsek Mendoyo. Sementara MN (61) yang menarik gerobak berisi ikan tidak ditahan dan menjadi saksi dari kasus tersebut. 

"MN disuruh membawa ikan itu oleh pelaku S yang mengaku membeli ikan pari dari F Rp 2,5 juta. F menangkap ikan di perairan Muara,” ungkap Suasnawa.

Para tersangka tersebut menurutnya dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b tentang larangan terhadap pemanfaatan dan perusakan satwa yang dilindungi, kedua tersangka kini terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP Cheery SM Simamora menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya kelautan dan kelestarian satwa yang dilindungi. Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana penangkapan dan perdagangan satwa ilegal tersebut dapat ditindaklanjuti petugas. 

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya yang beraktivitas di wilayah pesisir, agar tidak menangkap, membeli, menjual, maupun mengangkut satwa dilindungi secara melawan hukum. Pihaknya memastikan perkara penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi ini akan ditangani secara intensif. 

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

BNNK Gianyar Obok-Obok Kafe Remang-Remang, 111 Orang Jalani Tes Urine

balitribune.co.id | Gianyar - Tempat hiburan malam yang sering disebuat Kafe Remang-remang kembali diobok-obok. Kali ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar gandeng aparat gabungan. Seratus lebih pengunjung, pelayan hingga pengelola tempat tersebut diwajibkan jalani test urine. Hasilnya, seorang diyatakan positif mengandung metamfetamin.

Baca Selengkapnya icon click

Patroli Diperketat, Keamanan Pelabuhan Celukan Bawang Jadi Perhatian

balitribune.co.id | Singaraja - Aktivitas di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, terus mendapat pengawasan kepolisian. Tingginya mobilitas masyarakat, pekerja, awak kapal, hingga pengguna jasa membuat aspek keamanan menjadi salah satu perhatian utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Kritisi Jalan Rusak hingga Utang PEN 

balitribune.co.id | Bangli - Rapat Paripurna DPRD Bangli yang digelar pada Jumat (25/9/2026) mengungkap RAPBD Bangli 2027 yang disampaikan pihak eksekutif tercatat senilai Rp1,32 triliun. Hal ini mendapat sorotan  DPRD Bangli. Rapat yang berlangsung secara maraton itu. dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Rumah Terbakar, Kerugian Tembus Rp260 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Dua rumah warga di Kabupaten Buleleng terbakar dalam waktu berbeda pada Minggu (27/9/2026). Kebakaran terjadi di Dusun Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, dan Banjar Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada. Tidak ada korban jiwa dalam dua kejadian tersebut. Namun, kedua rumah mengalami kerusakan berat dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp260 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 1 Oktober 2026, Pelaporan Insidental Sektor Pasar Modal dan Bursa Karbon Wajib Lewat Sistem OJK

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon melalui digitalisasi pelaporan. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian laporan insidental kepada OJK wajib dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click

Transaksi Digital Tumbuh 40,36 Persen, QRIS Tembus 69,32 Juta Pengguna

balitribune.co.id | Jakarta - Ekonomi dan keuangan digital (EKD) semakin dipandang sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru Indonesia. Untuk mengoptimalkan potensinya, sinergi kebijakan, inovasi teknologi, penguatan talenta digital, serta keamanan sistem pembayaran menjadi agenda utama Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dan Indonesia Fintech Summit & Expo 2026 (FEKDI x IFSE 2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.