Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tangkap Pelaku Pencurian

pencuri
TANGKAP - Tersangka pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Klungkung.

BALI TRIBUNE - Kasus pencurian yang meresahkan warga Klungkung belakangan ini langsung diatensi Kapolsek Klungkung  Kom Pol I Made Karsa. S.H dengan Kanit Unit Reskrim AKP I Made Gede Suratnaya. Kasus pencurian yang terjadi sesuai laporan tertanggal 19 April 2017 dengan korbannya pelapor Untung Karianto Alamat Banjar  Suka duka Kaliunda Kel Semarapura  Kangin, Klungkung. Sesuai keterangan korban /pelapor memiliki sebuah warung/Bengkel yang bertempat tinggal di Jl. Bay pas Ida Bagus Mantra Desa Jumpai, Klungkung. 

Menurut keterangan korban, pada Rabu pagi (19/4), begitu datang ke tempat kerjanya di bengkel, telah mendapat penyampaian dari salah satu karyawannya bahwa bengkelnya telah kemasukan maling di malam hari. Oleh korban kemudian kasus pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Klungkung.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Klungkung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Akhirnya Reskrim Polsek Klungkung menangkap tersangka pelaku pencurian berinisial I Wayan Ds Als. K dengan Alamat Dusun  peken Desa Tangkas, Klungkung.

Adapun  barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolsek Klungkung antara lain 4 (empat) buah velq truk bekas, 2 kampil besi baut bekas. Dari semua barang bukti yang dikumpulkan, ditafsir korban menderita kerugian lebih kurang Rp 2.600.000.

Tersangka pelaku I Wayan Ds Als K setelah diperiksa maraton  mengakui secara terus terang di hadapan penyidik membenarkan dirinya telah mengakui mencuri  barang seperti tersebut di atas untuk dijual mengingat tersangka matapencahariannya menjual/mencari barang rongsokan seperti barang bekas termasuk besi besi bekas, untuk dijual kepada orang lain untuk memenuhi biaya hidupnya sehari hari. Tersangka dikenai dakwaan pasal 362 KUHP.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.