BALI TRIBUNE - Proyek pembangunan RS Indera di Jalan Angsoka Denpasar, telah rampung seratus persen. Bahkan, rencana peresmian gedung tersebut telah terjadwal dalam agenda resmi yang tertulis di papan agenda Pemerintah Kota Denpasar. Terlihat peresmian RS Mata Bali Mandara tersebut akan berlangsung pada pukul 13.00 Wita, Rabu (26/4) hari ini.
Menariknya, meski sudah dipastikan akan diresmikan pada siang hari ini dan rencananya akan dihadiri Walikota IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Sekda Kota DEnpasar AA Ngurah Rai Iswara, namun Gedung RS Mata Bali Mandara ini ternyata belum mengantongi IMB.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar I Made Kusumadiputra, saat dikonfirmasi mengaku pengurusan IMB Gedung RS Indera belum diterimanya. Sampai hari ini belum ada pengajuan atau permohonan perizinan. “Sejak Perwali Denpasar Nomor 14 Tahun 2014 dicabut, kami belum menerima permohonan mengurus IMB untuk Gedung RS Indera,“ tandasnya.
Lantas, bangunan sudah berdiri dan mau beroperasi namun tak punya IMB, proses selanjutnya seperti apa? Kusumadiputra mengaku mengenai hal tersebut bukan pada tupoksinya. “Tiang tidak bisa komen apa-apa, bukan tupoksi berbicara hal tersebut, yang jelas permohonan sejak saya menjabat Plt DTRP, mulai Februari 2016 sudah setahun sampai sekarang, belum menerima permohonan untuk membuat IMB RS Indera ini, saya tidak bisa komen apa-apa,” tegasnya.
Sementara, salah seorang Anggota DPRD Kota Denpasar I Ketut Suteja Kumara mendorong agar proses regulasi yang ada bisa berjalan sesuai dengan koridor. Hal ini dilakukan untuk menjadikan bangunan ini milik pemerintah yang jelas dan sah.
“Sekarang seperti ini kondisinya, ketidakjelasan soal izin, cara-cara pemerintah begitu, terus rakyat bagaimana. Jangan memberikan pembelajaran yang tidak baik kepada masyarakat, kalau IMB belum ada ya urus lah dulu. Saya sangat mendorong diselesaikan ke arah yang lebih baik,“ saranya.
Pihaknya pun meminta agar polemik izin tersebut dapat dicarikan solusi. Jangan sampai rumah sakit milik pemerintah nantinya beroperasi tanpa izin. “Terkait regulasi, yang lebih paham adalah mereka para pemegang kebijakan. Yang paham, kan kawan-kawan kita di eksekutif, seharusnya dicari kalau regulasinya bertentangan, harusnya cari cara penyelesaiannya,“ harapnya.