Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Team Sabata Polda Bali Sidak Pembalap Liar

Sabata
Anggota Sabata Polda Bali mengamankan motor balapan liar.

BALI TRIBUNE - Dini hari kemarin sekitar pukul 03.30 Wita, Tim Sabata Polda Bali membubarkan sekaligus mengambil tindakan sejumlah anak-anak yang melakukan balap liar di Jalan IB Mantra, Rabu (3/1).

Kegiatan balap liar dikeluhkan oleh warga yang berada disekitar TKP. Sejumlah warga mengaku terganggu dan tidak bisa beristirahat dengan nyaman karena mendengar suara motor yang keras dan bising lalu lalang di jalan raya.

Danru I Team Sabata Polda Bali Bripda Putu Agus S. Subiantara mengatakan, saat melaksanakan patroli, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada trek-trekan di Jalan Prof. Ida Bagus Mantra, Klungkung. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti dengan mengecek dan mendatangi TKP.

Sempat terjadi kejar kejaran antara petugas dan sejumlah anak anak yang sebagian masih tergolong ABG.

Hasilnya ketiga anak remaja berusaha kabur dan berhasil diringkus setelah berpacu "Kyda Besi" dengan petugas di Jalan Raya Mas Ubud, Gianyar. Team Sabata langsung memeriksa, menggeledah dan mengamankan mereka untuk dimintai keterangan dan informasi.

Hasil penggeledahan, polisi tidak menemukan adanya barang bukti yang dijadikan taruhan saat balapan berlangsung. Karena tidak ada unsur perjudian, polisi hanya memberikan teguran dan tindakan di tempat.  

“Ketiga orang tersebut diketahui berinisial KP (20), GS (18) dan CB (18). Semuanya masih berstatus sebagai siswa di Sekolah Menengah Atas (SMA),” kata Bripda Putu Agus S. Subiantara.

Team Sabata juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki yang sudah dimodifikasi. Selanjutnya kendaraan itu dinaikan ke mobil operasional Team Sabata untuk diangkut dan dibawa ke Kantor Polisi.

“Anak remaja ini harus mengajak kedua orang tuanya saat mengambil motor. Intinya adalah orang tua mereka harus tahu bagaimana perilaku anaknya di jalanan. Diharapkan orang tua akan lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka,” imbuhnya.

wartawan
Release
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.