Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telat Bayar dan Lapor Pajak? DJP Beri Penghapusan Denda hingga 1 Bulan

pajak
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun buku 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui siaran pers pada Kamis (30/4/2026), sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Dalam beleid itu, DJP menetapkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Secara umum, batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan tetap mengacu pada ketentuan, yakni empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT yang dimaksud mencakup baik SPT Tahunan untuk satu tahun pajak penuh maupun untuk bagian tahun pajak.

Namun, dalam kebijakan terbaru ini, DJP memberikan kelonggaran. Wajib pajak badan yang terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29, atau pelunasan kekurangan pajak—termasuk yang telah memperoleh perpanjangan waktu pelaporan—tidak akan dikenai sanksi administratif selama keterlambatan tersebut masih dalam batas waktu satu bulan setelah jatuh tempo.

Penghapusan sanksi ini mencakup denda maupun bunga yang sebelumnya diatur dalam ketentuan perpajakan. Bahkan, dalam kondisi tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Tidak hanya itu, apabila Surat Tagihan Pajak telanjur diterbitkan atas keterlambatan tersebut, DJP memastikan sanksi administratif tetap akan dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak di tengah implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Dengan demikian, diharapkan kepatuhan wajib pajak tetap terjaga tanpa terbebani sanksi selama masa transisi sistem.

wartawan
ARW
Category

Dorong Perajin Naik Kelas, Dekranasda Tabanan Bawa Produk IKM Binaan ke Ajang Kriyanusa 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Kerajinan lokal asal Kabupaten Tabanan resmi tampil di panggung nasional dan global melalui keikutsertaan Dekranasda Tabanan dalam Pameran Kerajinan Kriya Nusantara (Kriyanusa) 2026. Ajang berskala nasional ini berlangsung pada 26–30 September 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, mengusung tema “Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia”.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Diskominfo Tabanan Terima Visitasi Monev KIP Provinsi Bali, Bersiap Menuju Tahap Uji Publik

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan menerima kunjungan tim visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali pada Senin (28/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

114 Penduduk Pendatang Disasar Sidak Temesi Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama Tiga Pilar Desa Temesi bersama melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang di Banjar Temesi, Desa Temesi, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar, Minggu (27/9/2026) malam. Seratus lebih penduduk pendatang diperiksa dan masih ada yang belum laporan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Propam Polres Gianyar Selidiki Anggota Jual Senpi Ilegal 

balitribune.co.id | Gianyar - Usut asal-usul kepemilikan senjata yang diamankan Satreskrim Polresta Denpasar dari seorang pria berinisial Ade Ready MP alias ARM yang ditangkap dalam kasus narkoba, menjadi perhatian serius Kapolres Gianyar. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gianyar pun langsung mengamankan personilnya dna kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemotor Oleng Tabrak Truk Angkut Baja Ringan Hingga Tewas

balitribune.co.id | Tabanan – Seorang pengendara sepeda motor, Saiful Anwar (24), tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk usai menabrak truk pengangkut baja ringan di wilayah Kecamatan Kerambitan.

Kecelakaan maut yang melibatkan motor Honda Beat DK 3576 UR dan truk AG 8147 Y tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 19.40 Wita.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Jembatan Yeh Ngigih Mulai Dibeton, Jalur Gadung Sari-Pesagi Ditutup

balitribune.co.id | Tabanan – Akses jalan penghubung Desa Gadung Sari di Kecamatan Selemadeg Timur dan Desa Pesagi di Kecamatan Penebel melalui Jembatan Yeh Ngigih akan ditutup total mulai Selasa (29/9/2026).

Penutupan rute antarkecamatan tersebut dilakukan seiring perbaikan jembatan yang sudah masuk tahap pembetonan. Penutupan jalur ini diterapkan lantaran material pembetonan akan segera tiba di lokasi proyek.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.