Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Telat Bayar dan Lapor Pajak? DJP Beri Penghapusan Denda hingga 1 Bulan

pajak
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun buku 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui siaran pers pada Kamis (30/4/2026), sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Dalam beleid itu, DJP menetapkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Secara umum, batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan tetap mengacu pada ketentuan, yakni empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT yang dimaksud mencakup baik SPT Tahunan untuk satu tahun pajak penuh maupun untuk bagian tahun pajak.

Namun, dalam kebijakan terbaru ini, DJP memberikan kelonggaran. Wajib pajak badan yang terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29, atau pelunasan kekurangan pajak—termasuk yang telah memperoleh perpanjangan waktu pelaporan—tidak akan dikenai sanksi administratif selama keterlambatan tersebut masih dalam batas waktu satu bulan setelah jatuh tempo.

Penghapusan sanksi ini mencakup denda maupun bunga yang sebelumnya diatur dalam ketentuan perpajakan. Bahkan, dalam kondisi tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Tidak hanya itu, apabila Surat Tagihan Pajak telanjur diterbitkan atas keterlambatan tersebut, DJP memastikan sanksi administratif tetap akan dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak di tengah implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Dengan demikian, diharapkan kepatuhan wajib pajak tetap terjaga tanpa terbebani sanksi selama masa transisi sistem.

wartawan
ARW
Category

Pemkab Badung Siapkan Kuliah Gratis 8 Semester untuk Keluarga Kurang Mampu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memperluas akses pendidikan tinggi melalui program beasiswa kuliah hingga delapan semester bagi anak dari keluarga kurang mampu dan keluarga petani.

Program tersebut menjadi salah satu perhatian Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal di tengah perkembangan ekonomi dan investasi di Kabupaten Badung.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Beberkan Rencana Pembangunan Jembatan Gianyar–Bongkasa, Dorong Akses Wisata dan Ekonomi Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung tengah mengupayakan pembangunan infrastruktur jembatan yang diharapkan dapat membuka konektivitas dari wilayah Gianyar menuju Bongkasa, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua GOW Badung Ajak Lansia Tetap Sehat dan Bijak Bermedia Sosial di Era Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menegaskan bahwa lanjut usia (Lansia) bukanlah halangan untuk terus bergerak, belajar, dan menginspirasi generasi muda.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

RAPBD Bangli 2027 Rp1,32 Triliun, DPRD Soroti Jalan Rusak Hingga Beban Utang PEN

balitribune.co.id | Bangli – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli yang digelar secara maraton pada Jumat (25/9/2026) mengungkap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Bangli Tahun Anggaran 2027 senilai Rp1,32 triliun. Angka yang disodorkan pihak eksekutif tersebut langsung mendapat hujan sorotan dari fraksi-fraksi di dewan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beautiverse 2026 Perkenalkan Aplikasi Perluas Industri Kecantikan, Kebugaran dan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Beautiverse membawa tiga fokus utama, yaitu Beauty (kecantikan), Wellness (kebugaran), dan Sustainability (keberlanjutan). Ketiganya menjadi dasar dalam membangun platform yang mempertemukan berbagai pihak dan membuka lebih banyak ruang untuk berbagi, bertukar insight, dan berkolaborasi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Koster Sebut Penerapan Nomor Tunggal Kedaruratan 112 di Provinsi Bali Sangat Penting sebagai Destinasi Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah pusat dan daerah melakukan sinergitas penguatan dan percepatan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di daerah antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Dalam penguatan layanan 112, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan antara Komdigi dan Kemendagri serta penandatanganan Berita Acara Komitmen Bers

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.