Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tempel Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Tersangka Agung Hari Hartono (berpeci) saat di PN Denpasar kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Agung Hari Hartono (31) pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menjadi tukang tempel Narkotika jenis sabu. 
 
Tuntutan terhadap Hartono tersebut dilayangkan Jaksa Sofyan Heru di muka persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Heriyanti serta hakim anggota Esthar Oktavi dan Kony Hartanto di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (4/3).
 
Menurut Jaksa Sofyan Heru, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Di mana, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya 12,26 gram netto.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Hari Hartono dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," tegasnya 
 
Tak cuma hukuman badan, Jaksa juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta dan subsidair 6 bulan penjara.
 
Saat diminta menanggapi tuntutan jaksa, pria kelahiran 26 Januari 1988 ini  hanya pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya. "Atas tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wawali Arya Wibawa Hadiri Pemelaspasan Pelinggih Pura Pesamuan Agung Sakenan, Kelurahan Serangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Upacara Pemelaspasan Pelinggih Pura Pesamuan Agung Sakenan, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (11/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Forum PUSPA Karangasem Laksanakan Bakti Sosial di Kecamatan Abang dan Bandem

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Prapanca Lagosa, melaksanakan kegiatan Bakti Sosial di dua wilayah, yakni Kecamatan Abang dan Kecamatan Bandem. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang mengalami keterbatasan fisik dan ekonomi.

Baca Selengkapnya icon click

Seminar Warisan Budaya Tak Benda, Perkuat Komitmen Menjaga Warisan Leluhur

balitribune.co.id | Semarapura - Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, I Ketut Suadnyana mewakili Bupati Klungkung membuka kegiatan Seminar Hasil Kajian Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (11/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gemarikan 2025 Berakhir Sukses, Tahun Depan Dinas Perikanan Badung Siapkan Ratusan Paket Olahan Ikan Lagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perikanan Kabupaten Badung sukses melaksanakan kegiatan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) tahun 2025 yang menyasar masyarakat berpotensi stunting, ibu hamil, dan balita di sepuluh desa se-Kabupaten Badung.  Kegiatan terakhir dilaksanakan di Balai Serba Guna Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, pada Selasa (11/11).

Baca Selengkapnya icon click

Turnamen Mini Soccer Antar OPD Pemkab Badung Tim Gabungan Disdikpora, Disbud, Dispar Raih Juara I

balitribune.co.id | Mangupura - Turnamen Mini Soccer Antar OPD Pemkab Badung memeriahkan HUT Ke-16 Kota Mangupura resmi berakhir setelah melalui rangkaian pertandingan. Turnamen yang diikuti 16 Tim Gabungan OPD berlangsung dari tanggal 3 Nopember hingga partai final 11 Nopember 2025 resmi ditutup oleh Bupati Badung yang diwakili Plt.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.