Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Temu Tas Polisi, Dikembalikan si Upik Malah Dibui 6 Bulan

Upik
Terdakwa Upik usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Muhamad Rofiq alias Upik berharap dapat imbalan malah buntung, itu saat ia menemukan tas yang ternyata milik anggota Polisi. Apesnya, saat mengembalikan justru diproses dan berakhir dengan vonis hakim, Rabu (2/5) di PN Denpasar.

Terdakwa oleh Hakim ketua I Wayan Kawisada diputus hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Ia terbukti secara sah bersalah mengambil Handphone (Hp) yang ada dalam tas milik angota polisi bernama I Ketut Juniartha.

"Menetapkan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan penjara," ketok palu hakim dalam amar putusannya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara yang mengajukan hukman selama 12 bulan ( 1 tahun ) penjara. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa yang  beralamat di Jalan Suwung Batankendal, Denpasar itu menemukan tas yang diketahui milik I Ketut Juniartha pada hari Selasa, 5 Desember 2017 sekira pukul 17.30.

lalu terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil barang-barang berupa dua buah handphone, satu buah headset dan pengecasan Hp.

Dalam tas juga terdapat identitas pemilik, sehingga terdakwa berupaya mengembalikan. Namun barang berharga dalam tas diambilnya dan beralasan hanya menemukan tas dalam keadaan kosong.

Menariknya, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa I Made Dipa Ubara, selain dua unit HP, headst dan pengecasan HP, dalam tas tersebut ternyata juga berisikan satu pucuk senjata api dinas jenis Rev 38 SPC/C.PP Nomer : 680501 serta 12 butir peluru.

Pun demikian, terdakwa mengaku tidak mengambil senjata api tersebut. Dan hingga kini kasus hilangnya sanjata api tersebut masih dalam proses lidik.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang, dalam tas milik korban juga berisikan SIM A dan C, KTA, KTP, sebuah dompet yang berisikan uang tunai Rp 1 juta, BPKP dan kunci mobil, cicin emas, uang Rp 300 ribu serta kalung berlian dan liontin seharga Rp 50 juta.

"Hingga saat ini dugaan orang yang mengambil senpi saat ini sedang diproses di kepolisian," sebut Jaksa asal Kejati Bali itu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sejarah Balap Indonesia, Empat Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat di GP Misano

balitribune.co.id | Jakarta – Untuk pertama kalinya dalam sejarah balap di arena MotoGP, binaan Astra Honda Motor mengisi 3 dari 4 kelas yang dilombakan di Misano World Circuit Simoncelli. Empat pebalap Indonesia yang merupakan lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) yakni Mario Suryo Aji, Fadillah Arbi Aditama, Veda Ega Pratama, dan M. Kiandra Ramadhipa siap bersaing di sirkuit kebanggaan Italia tersebut pada 13-14 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Care Bali Layani Service Gratis 2.500 Motor Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Banjir besar yang melanda Bali pada 10 September 2025 tidak hanya merendam rumah warga, namun juga ribuan kendaraan bermotor milik masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian kepada konsumen setia, Astra Motor Bali melalui layanan Honda Care bergerak cepat membantu pengguna sepeda motor Honda yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Dealer Honda Ajak Konsumen Satukan Hati, Satukan Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Jakarta – Memeriahkan Hari Pelanggan Nasional 2025, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama 29 jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan beragam kegiatan apresiasi untuk konsumen setianya. Rangkaian kegiatan ini akan terus meramaikan dealer sepeda motor Honda hingga akhir September ini. 

Baca Selengkapnya icon click

Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti di Pura Dalem Desa Adat Kutaraga

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Ngodakan dan Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti. Bupati juga berkesempatan Nyumpangin Sekar Emas di Petapakan Anyar Pura Dalem Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (15/9). Turut hadir dalam kesempatan ini anggota DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Camat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.