Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tenaga Khusus Covid Dialih Status Kontrak

Bali Tribune/ Dirut RSUD Klungkung dr Nyoman Kesuma, MPH.



balitribune.co.id | Semarapura - Akhir Desember 2021 tenaga kontrak para perawat dan tenaga pendukung layanan khusus Covid-19 di RSUD Klungkung dipastikan selesai kontraknya, nantinya tahun 2022 akan dialih statuskan menjadi tenaga Kontrak BLUD RSU Kkungkung.

Hal itu ditegaskan oleh Dirut RSUD Klungkung dr Nyoman Kesuma, MPH, Selasa (7/12/21). Ia menjelaskan, kontrak perawat dan tenaga pendukung khusus Covid-19 sebenarnya masa kontraknya sampai  berakhir 31 Desember 2021. Mereka direkrut sejak bulan Agustus 2020, dan kontraknya sempat diperpanjang dari September 2021 sampai akhir Desember 2021.

Ditegaskannya, menjelang berakhirnya kontrak mereka, pihak manajemen rumah sakit mengambil keputusan untuk memperpanjang kontrak mereka, meskipun kasus Covid-19 sudah melandai di Kabupaten Klungkung. "Hanya ada 1 orang yang berhenti karena lulus CPNS, sementara semua akan dipertahankan yaitu 28 perawat dan 11 pendukung layanan," terang dr Nyoman Kesuma.

Mereka semua dipertahankan agar tidak ada PHK dan mereka bisa diberdayakan untuk merawat pasien Covid-19 maupun yang bukan Covid-19. Mereka nantinya digaji dari pendapatan RSUD Klungkung. Pertimbangan lain, perawat dan tenaga pendukung itu sudah memiliki pengalaman dan ketrampilan yang baik dalam merawat pasien Covid-19. "Mereka tinggal mengajukan lamaran untuk bisa diterima sebagai jasa tenaga kontrak BLUD RSUD Klungkung, dan agar bisa diproses kontraknya untuk tahun anggaran 2022," jelasnya.

RSUD Klungkung sudah ditunjuk sebagai RS Pusat Pengembangan Rujukan Regional oleh Kementerian Kesehatan RI, diharapkan mengembangkan layanan-layanan unggulan dan menambah ruang perawatan yang belum dimiliki seperti ruang ICCU, ruang PICU, ruang perawatan lansia, dan sebagainya. Juga melengkapi layanan penunjang diagnostik seperti MRI, dan Bronchoscopy.

Dari data yang ada, terkait kasus Covid-19 di RSUD Klungkung, sampai saat ini sudah tidak ada pasien yang dirawat di ruang isolasi. Ia berharap kondisi ini tetap bertahan, dengan semakin sadarnya masyarakat akan protokol kesehatan dan vaksinasi.

wartawan
SUG
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.