Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbitkan SP3, Kapolres Buleleng Terancam di Pra Peradilan

Bali Tribune / Kuasa Hukum Warga, Budi Hartawan SH.
 
balitribune.co.id | SingarajaPasca diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui pendekatan restorative justice (RJ) oleh Polres Buleleng, warga yang dirugikan oleh kasus pengerusakan dan pembakaran rumah warga di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, mengaku kecewa. Mereka mengaku tak habis pikir dengan keputusan sepihak itu. Melalui kuasa hukumnya, Budi Hartawan SH, warga mendesak agar proses perdamaian melalui pola RJ tersebut ditinjau kembali karena dianggap merugikan. Baik Sitiyah (74) dan I Wayan Darsana pihak yang tidak dilibatkan dalam proses tesebut. Jika tidak ada tindak lanjut, Budi Hartawan mengancam akan melakukan perlawanan hukum melalui pra peradilan terhadap SP3 tersebut.
 
“Kami akan lakukan perlawanan hukum atas keputusan sepihak dengan diterbitkan SP3 yang merugikan ini. Terlebih fakta yang disebutkan ada perdamaian dengan kompensasi ganti rugi, faktanya belum ada ganti rugi itu,” tegas Budi Hartawan, Minggu (21/8).
 
Hingga saat ini, menurut Budi Hartawan, tidak ada proses ganti rugi yang diberikan kepada korban dalam bentuk apapun seperti termaktub dalam klausul penyelesaian melalui pola RJ oleh Polres Buleleng.
 
”Kenyataannya hingga hari ini belum ada perbaikan terhadap objek yang dibakar, bahkan laporan atas menghilangnya Sahrudin di Polsek Tejakula sebagai salah satu korban juga belum ada tindak lanjut,” imbuh Budi Hartawan.
 
Menurutnya, pihak keluarga Sahrudin hingga saat ini belum mendapatkan kabar tentang keberadaan yang bersangkutan dan masih dalam daftar pencarian orang. Anehnya, kata Budi Hartawan, pihak kepolisian belum memberikan laporan terkait hilangnya Sahrudin.
 
”Laporan kami atas hilangnya Sahrudin juga belum jelas. Klien kami Sitiyah dan I Wayan Darsana selaku pemilik dan korban telah bersurat ke Polda Bali ditembuskan ke Polres Buleleng agar perdamaian dengan pola RJ itu ditinjau ulang. Dan saat ini kami tengah menunggu jawaban Polda Bali atas surat itu,” ujarnya.
 
Budi Hartawan juga mendesak Polres Buleleng untuk memberikan dasar hukum atas diterbitkannya SP3. Padahal, kata dia, seharusnya ada surat perdamaian yang dibuat oleh kepala desa setempat dengan melibatan korban serta secara jelas disebutkan ada hak ganti rugi yang diberikan kepada korban. Bahkan, katanya, ia masih menunggu jawaban atas surat yang dilayangkan tersebut sebelum melakukan upaya lainnya termasuk kemungkinan melakukan pra peradilan atas SP3 tersebut.
 
”Rumahnya saja yang dibakar masih di police line dan klien saya bu Sitiyah belum menerima ganti rugi apapun. Karena itu kami minta RJ ditinjau ulang, kita ingin tegakkan supremasi hukum secara profesional. Kami masih menuggu itikad baik pihak kepolisian untuk memanggil para pihak namun jika tidak, tentu akan dilakukan langkah hukum termasuk pra peradilan,” tandasnya.
 
Sebelumnya, kasus pengerusakana dan pembakaran rumah milik Sahrudin (26) yang tinggal bersama Sitiyah (74) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula beberapa waktu lalu berujung antiklimaks. Polisi menghentikan proses penyidikan atas 9 orang yang diduga terlibat dalam kasus itu dan menetapknya sebagai tersangka. Bahkan selama proses penyidikan para tersangka sempat menghuni sel tahanan di Mapolres Buleleng. Ke 9 tersangka tersebut diantaranya Kelian Desa Adat Julah Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen (68) dan Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada (44). Kasus tersebut kemudian dihentikan dengan diterbitkannya SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan diterbitkannya SP3 dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah dengan dasar restorative justice. Menurut AKP Sumarjaya, korban dan para pelaku sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara itu dengan musyawarah mufakat.
 
Sumarjaya menyebut, sembilan orang tersangka yang sebelumnya ditahan di sel tahanan Mapolres Buleleng, dibebaskan pada 7 Juli lalu begitu dikeluarkannya SP3. Mereka adalah Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen (68) Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada (44) dan  7 krama/warga  Desa Adat Julah yakni I Ketut Suparta (33), I Nyoman Karianga (77), Wayan Putrayana (21), I Wayan Sindiya (33), I Komang Suadnyana (43), I Nyoman Sutirta (38) dan I Wayan Jana  (57). 
wartawan
CHA
Category

Bupati Mahayastra Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Gianyar 2025

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Senin (29/6) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Rumah Kost, Empat Penghuni Terindikasi Positif Narkoba

balitribune.co.id I Gianyar - BNNK Gianyar dan instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) menyasar sejumlah rumah kost di dua desa di Kecamatan Blahbatuh, Senin (29/6/2026). Hasilnya, empat penghuni rumah kost saat dites urine menunjukkan hasil yang terindikasi positif menggunakan narkoba. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raih Podium Perdana, Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi

balitribune.co.id | Jakarta – Crosser binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Ivan Valrossi Tertia Wahyumaniadi berhasil meraih podium ketiga pada race pertama kelas MX2 Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Motocross 2026, putaran keempat di Jawa Barat. Berlangsung Minggu, 28 Juni 2026, gelaran balap off road ini terselenggara di Sirkuit Tanah Merah, Grand Wisata, Bekasi, Jawa Barat yang berkarakter Hard Pack.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Keamanan Berkendara, Astra Motor Bali Edukasi Perawatan Ban dan Hadirkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi ban sepeda motor sebagai salah satu komponen penting yang menunjang keselamatan berkendara. Melalui kampanye edukasi “Tips & Trik Cara Merawat Ban”, Astra Motor Bali memberikan informasi mengenai perawatan ban sekaligus menghadirkan promo spesial bagi konsumen pengguna AstraPay.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par dan Wabup Guru Pandu Berikan Apresiasi kepada Petugas Pendukung HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras selama rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Amlapura ke-386, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa menyerahkan bantuan sembako kepada para petugas kebersihan, petugas perlengkapan, Satpol PP, serta petugas Dinas Perhubungan yang telah berperan menjaga kebersihan, ketertiban, d

Baca Selengkapnya icon click

Tahap III Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK, Bupati Gus Par Tekankan Lima Pedoman ASN

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menekankan lima pedoman penting yang harus dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Tahap III Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengangkatan Tahun 2025 Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Kamis (25/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.