Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbukti Lakukan Pungli Pegawai Kontrak, Oknum ASN Badung Dipidana 18 Bulan Penjara

Bali Tribune / PIDANA - Putu Balik (kanan) dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (21/6) di Pengadilan Negeri Denpasar.

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pungutan liar (Pungli) dalam penerimaan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung tahun 2021 akhirnya final. I Putu Suarta SSos, alias Putu Balik yang terseret dalam kasus Pungli itu dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (21/6) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putu Balik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan melanggar Pasal 11 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dia dijerat dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putu Balik juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa I Putu Balik tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya. Menetapkan I Putu Balik membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Sutrisno Margi Utomo SH MH menyampaikan atas putusan tersebut terdakwa menerima putusan dan JPU juga menerima putusan dengan pertimbangan putusan tersebut sudah memenuhi 2/3 dari surat tuntutan JPU. 

"Saat ini kami masih menunggu salinan putusan untuk segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut," ujarnya melalui siaran persnya, Senin (24/6).

Adapun perbuatan terdakwa yaitu pada tahun 2021 tidak terdapat pembukaan rekrutmen pegawai non ASN pada Pemkab Badung. Namun Putu Suarya alias Putu Balik yang merupakan seorang ASN pada Dinas PMD Badung ini telah menawarkan kepada beberapa orang agar dapat masuk menjadi pegawai non ASN pada Pemkab Badung  dengan meminta sejumlah pembayaran uang.

"Hingga kejadian ini diketahui beberapa orang yang telah membayarkan sejumlah uang agar dapat menjadi pegawai non ASN pada Pemkab Badung tidak diterima menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung," kata Sutrisno. 

wartawan
ANA
Category

Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi DPRD Bangli, Investasi Daerah Dituntut Berdampak Nyata

balitribune.co.id | Bangli - Penyertaan modal daerah kepada dua perusahaan, yakni PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) dan PT Bank Pembangunan Daerah Bali, dituntut memberikan manfaat nyata bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investasi Buleleng 2026 Didominasi Hotel dan Restoran, PMDN Melonjak pada Triwulan II

balitribune.co.id | Singaraja - Investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan tren positif sepanjang tiga triwulan pertama 2026. Dengan jargon “Investasi tumbuh, Buleleng maju!” menjadi semangat yang diusung untuk mendorong semakin berkembangnya iklim investasi di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Surya Suamba Pimpin Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Pasar Agung Besakih

balitribune.co.id | Karangasem - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung IB. Surya Suamba memimpin persembahyangan Bhakti Penganyaran Pemerintah Kabupaten Badung serangkaian Pujawali Purnama Kelima di Pura Kahyangan Jagat Pasar Agung Besakih, Giri Tohlangkir, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, Senin (26/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Pelatihan PBB-P2, Sekda Surya Suamba Tegaskan Pentingnya Akurasi Pendataan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diwujudkan melalui pembukaan Pelatihan Penilaian Optimalisasi Pendapatan Daerah Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026 oleh Sekda Badung IB. Surya Suamba di Ruang Hybrid Lantai III Gedung BDK Denpasar, Senin (26/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.