Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbukti Lakukan Pungli Pegawai Kontrak, Oknum ASN Badung Dipidana 18 Bulan Penjara

Bali Tribune / PIDANA - Putu Balik (kanan) dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (21/6) di Pengadilan Negeri Denpasar.

balitribune.co.id | MangupuraKasus pungutan liar (Pungli) dalam penerimaan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung tahun 2021 akhirnya final. I Putu Suarta SSos, alias Putu Balik yang terseret dalam kasus Pungli itu dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jumat (21/6) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putu Balik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan melanggar Pasal 11 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga dia dijerat dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putu Balik juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa I Putu Balik tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya. Menetapkan I Putu Balik membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Sutrisno Margi Utomo SH MH menyampaikan atas putusan tersebut terdakwa menerima putusan dan JPU juga menerima putusan dengan pertimbangan putusan tersebut sudah memenuhi 2/3 dari surat tuntutan JPU. 

"Saat ini kami masih menunggu salinan putusan untuk segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut," ujarnya melalui siaran persnya, Senin (24/6).

Adapun perbuatan terdakwa yaitu pada tahun 2021 tidak terdapat pembukaan rekrutmen pegawai non ASN pada Pemkab Badung. Namun Putu Suarya alias Putu Balik yang merupakan seorang ASN pada Dinas PMD Badung ini telah menawarkan kepada beberapa orang agar dapat masuk menjadi pegawai non ASN pada Pemkab Badung  dengan meminta sejumlah pembayaran uang.

"Hingga kejadian ini diketahui beberapa orang yang telah membayarkan sejumlah uang agar dapat menjadi pegawai non ASN pada Pemkab Badung tidak diterima menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung," kata Sutrisno. 

wartawan
ANA
Category

Serangkian HUT Bangli, Dishub Sediakan Beberapa Kantong Parkir Kendaraan

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT Bangli, areal parkir di seputaran alun-alun Bangli beralih fungsi untuk  tenda pedagang. Sedangkan untuk parkir kendaraan selama berlangsungnya hiburan yang dipusatkan di alun-alun Bangli, Dinas Perhubungan Bangli telah menyediakan beberapa kantong parkir alternatif.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Seribatu

balitribune.co.id | Bangli - Pascamenjalani perawatan intensif di RSUD Bangli, kondisi bayi yang  ditemukan di lapak pedagang durian di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kondisinya membaik. Disisi lain banyak warga yang berkeinginan mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pembuang bayi malang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Hendak Tambah Luas Tanam Padi, Target di 2025 Seluas 5 Ribu Hektare

balitribune.co.id | Tabanan -  Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan hendak menambah luas tanam padi sepanjang 2025 ini. Target penambahan luas tanam itu mencapai lima ribu hektare. Dengan adanya rencana penambahan itu, luas tanam padi di Tabanan pada nantinya diharapkan bisa berkembang dari 38 ribu hektare menjadi 43,168 hektare.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click

Alihfungsikan Trotoar untuk Jualan, Pol PP Tertibkan Pedagang

balitribune.co.id | Negara - Satpol PP Jembrana menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan di Kawasan perkotaan. Selain mengganggu kenyamanan kota, aktiftas para pedagang ini juga mengganggu fungsi fasilitas umum. Setelah beberapakali dilakukan pembinaan, puluhan pedagang nakal yang kedapatan berjualan di sepanjang trotoar di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara akhirnya ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.