Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbukti Menganiaya, Oknum Polisi Divonis 10 Bulan

Bali Tribune/ I Made Agus Darmayana (40) di pesidangan PN Denpasar, Selasa (12/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap oknum anggota Polri bernama I Made Agus Darmayana (40), Selasa (12/11). Warga Jalan Gunung Andakasa, Padang Sambian, Denpasar ini terbukti melakukan tindak pidana karena menganiaya temannya bernama Kadek Widhiantara alias Moce hingga mengalami luka berat.
 
Putusan dari majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E Bawegan, yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa.
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.  "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Kawisada.
 
Meski mendapat keringanan, terdakwa melalui penasihat hukumnya masih pikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap apakah harus menerima atau melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Di sisi lain, Jaksa Peggy juga meyatakan pikir-pikir.
 
Kasus penganiayaan ini terjadi pada saat perayaan hari kelahiran (ulang tahun) terdakwa pada 16 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 Wita di Queen Bilyard, Jalan Andakasa No.5, Padang Sambian, Denpasar Barat.
 
Mulanya, korban mendatangi tempat tersebut sesuai undangan dari terdakwa. Setibanya di lokasi, terdakwa kemudian mengajak  korban bersama teman-teman lainnya untuk minum miras. Berselang beberapa lama, terdakwa mengomel tentang sikap anak buahnya yang tidak mau mendengar kata-katanya.
 
"Terdakwa berkata:, rage paling seng demene ngelah karyawan sing nuutang munyi rage, padahal ye dini ngalih amah sih tongos rage, masak munyi rage sing dingehe (saya paling tidak suka dengan karyawan yang tidak mendengar kata-kata saya, padahal dia mencari makan ditempat saya, masa kata-kata saya tidak dengerin)," lalu saksi korban bertanya: nyen to Ru (siapa itu Ru), yang dijawab terdakwa, Jensen," ujar Jaksa Peggy menirukan percakapan antara korban dan terdakwa.
 
Lalu, korban kemudian menawarkan kepada terdakwa apakah perlu memanggil Jensen ke tempat tersebut. Namun bukannya menolak atau mengiyakan tawaran korban, terdakwa justru menantang korban berkelahi.
 
"Terdakwa: mai awake san duel ajak rage (sini kamu aja yang berkelahi dengan saya), dijawab korban: peh Ru mecande, mabuk ne (peh Ru bercanda, mabuk  ini)," beber Jaksa Penggy.
 
Jawaban korban itu membuat terdakwa naik pitam. Dia kemudian berdiri dan langsung melempar boto bir ke arah korban namun tak tepat sasaran. Lalu terdakwa kembali mengambil botol bir yang dipecah di atas meja dan langsung menusuk ke arah perut korban. Tusukan pecahan botol itu ditangkis oleh korban dengan tangan kanannya yang mengakibatkan telapak tangan robek sampai urat jari telunjuk dan tengah putus.
 
Dalam keadaan bersimbah darah, korban sempat membela diri dengan memegang leher terdakwa dan terdakwa juga membalas memegang leher korban. "Kemudian saksi korban memukul terdakwa dengan tangan kirinya sebanyak 4 sampai 5 kali ke bagian muka terdakwa," kata Jaksa Penggy.
 
Mereka kemudian dipisahkan oleh orang-orang yang ada disekitar kejadian. Selanjutnya, korban yang mengalami luka pada bagian tangan dibawa ke RS Wangaya untuk mendapat perawatan medis.
 
 "Berdasarkan visum et repertum pada saksi korban ditemukan luka terbuka yang disebabkan benda tacam yang telah menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu," kata Jaksa Penggy untuk menguatkan dakwaannya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Seri Pemungkas MRS, Astra Honda Kembali Andalkan Kecepatan CBR Series

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) siap tampil maksimal pada seri terakhir musim 2025 di gelaran Mandalika Racing Series (MRS) yang akan berlangsung pada 1–2 November 2025. Pebalap AHRT mengandalkan CBR250RR dan CBR600RR untuk melesat kencang di sirkuit kebanggaan Indonesia, Mandalika International Circuit, NTB.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbang Bercerita di Dua Tapal Batas Tabanan Ditarget Rampung Akhir November 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Program penataan tapal batas dengan konsep gerbang bercerita di dua titik, perbatasan antara Badung dan Jembrana, ditargetkan tuntas pada akhir November 2025. Saat ini, berbagai properti penunjang seperti patung yang mencirikan identitas Kabupaten Tabanan sebagai daerah agraris dan seni budaya sedang dituntaskan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Bocor, Evakuasi Limbah B3 Kapal Cinta Natomas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Otoritas Pelabuhan Celukan Bawang terpaksa menghentikan upaya evakuasi endapan minyak berupa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Cinta Natomas, yang tengah bersandar di Jetty Curah Cair Pelabuhan Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click

Pecah Rekor! Kapal Pesiar MV The World Pertama Kali Bermalam di Celukan Bawang

balitribune.co.id | Singaraja – Ada yang berbeda dengan kehadiran kapal pesiar (cruise) di Pelabuhan Celukan Bawang, Gerokgak, pada Jumat (31/10/2025). Biasanya hanya singgah sehari, namun Kapal Pesiar MV The World yang membawa wisatawan mancanegara itu bermalam dan menikmati panorama malam di Pelabuhan Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Tandatangani BAST Pinjam Pakai Lahan GWK

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai Lahan Garuda Wisnu Kencana (GWK). Penandatanganan juga dilakukan oleh Kuasa Direksi PT. Garuda Adhimatra Indonesia Erwyanto Tedjakusuma dan diketahui Gubernur Bali Wayan Koster. Penandatangan BAST berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Jumat (31/10).

Baca Selengkapnya icon click

Petang, Abiansemal, Mengwi dan Kuta Utara Diawasi 77 CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan kamera pengintai atau CCTV telah terpasang di empat kecamatan di Kabupaten Badung, mulai dari Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi dan Kecamatan Kuta Utara. CCTV tersebut bahkan terhubung langsung dengan pos pengendali Badung Comman Center yang ada di Puspem Badung dan Polres Badung. Pemasangan kamera canggih ini diharapkan bisa membantu menjaga wilayah Badung tetap aman dan nyaman. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.