Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdaftar di DPT Pilkel, TNI/Polri Bolehkah Nyoblos?

Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan
Bali Tribune / Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan.

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memiliki hak memilih, anggota aktif TNI maupun Polri juga diperbolehkan mencalonkan diri sebagai perbekel. Hal ini disiratkan oleh Dinas PMD Gianyar kepada Penitia Pilkel serentak tahun 2026. Menariknya, meskipun nantinya anggota TNI/ Polri  masuk DCS/ DCT Pilkel apakah akan berani mencoblos? Karena prinsip netralitas ini merupakan bagian dari kewajiban institusi TNI dan Polri.

Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam pemilihan perbekel. Karena itu, pelaksanaan penggunaan hak pilih oleh anggota TNI maupun Polri dikembalikan kepada ketentuan yang berlaku di institusi masing-masing.

"Belum ada regulasi yang mengatur tentang hal itu. Sehingga kami berharap pelaksanaan penggunaan hak pilih oleh TNI maupun Polri kembali mengikuti aturan di institusinya masing-masing," ujar Hartawan, Rabu (29/7/2026). 

Menurutnya, dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, anggota aktif TNI dan Polri secara tegas tidak menggunakan hak pilih. Sementara Undang-Undang Desa hanya mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa dan tidak secara spesifik mengatur penggunaan hak pilih anggota TNI maupun Polri dalam Pilkel.

Terkait pencalonan anggota aktif TNI maupun Polri sebagai perbekel, Hartawan menyebut mekanismenya telah memiliki rujukan tersendiri sebagaimana dijelaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar. "Kalau dipilih boleh, tetapi ada mekanismenya. Apabila sudah terpilih dan akan dilantik sebagai perbekel, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari dinas TNI atau Polri," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Gianyar, I Gede Daging, menegaskan anggota aktif TNI dan Polri memiliki hak memilih maupun mencalonkan diri sebagai perbekel pada Pilkel Serentak 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya, sehingga berbeda dengan ketentuan pada Pemilu maupun Pilkada.

Penegasan itu juga dituangkan dalam surat resmi Dinas PMD Gianyar sebagai jawaban atas permohonan kejelasan hukum dari Panitia Pilkel Desa Puhu. Dalam surat tersebut dijelaskan regulasi Pilkel tidak mengatur larangan bagi anggota TNI maupun Polri untuk menggunakan hak pilih sehingga panitia diminta tetap mendata anggota TNI dan Polri dalam daftar pemilih.

Selain memiliki hak memilih, anggota aktif TNI maupun Polri juga diperbolehkan mencalonkan diri sebagai perbekel dengan syarat melampirkan persetujuan atasan saat mendaftar, memenuhi seluruh persyaratan administrasi, serta wajib mengundurkan diri dari dinas sebelum dilantik apabila terpilih menjadi perbekel.

Sementara 0eran TNI dan Polri dalam Pilkades pada dasarnya meliputi, menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan Pilkades, membantu mencegah gangguan keamanan dan potensi konflik. Berkoordinasi dengan panitia pemilihan, pemerintah daerah, dan unsur terkait untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib. Tidak boleh mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu atau menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi hasil pemilihan. 

wartawan
ATA
Category

ISPA Tembus 800 Kasus di Buleleng, Sekolah Mulai Terapkan Masker

balitribune.co.id | Singaraja - Penyebaran Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi perhatian di Kabupaten Buleleng. Sejumlah sekolah mulai menerapkan kebijakan penggunaan masker bagi siswa saat berada di lingkungan sekolah. Di tengah kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Buleleng juga mewaspadai peningkatan sejumlah penyakit lain, termasuk diare akut dan suspek demam tifoid.

Baca Selengkapnya icon click

Bantah Data di Media Sosial, DLH Tabanan Tegaskan Kualitas Udara Berada di Kategori Sedang

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai status kualitas udara daerah tersebut yang disebut masuk dalam daftar sepuluh besar kota paling berpolusi di Indonesia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Tabanan Segera Limpahkan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Penyidik Satreskrim Polres Tabanan bersiap melimpahkan berkas perkara pengeroyokan pencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pelimpahan tahap pertama tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini setelah jajaran kepolisian menuntaskan seluruh rangkaian rekonstruksi atau reka ulang adegan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Curi Uang di Tabanan, Dua Warga Iran Ditangkap di Kuta

balitribune.co.id | Tabanan - Tim dari Polres Tabanan menangkap dua orang warga negara Iran yang sempat mencuri uang pedagang sembako di wilayah Kecamatan Selemadeg belum lama ini. 

Kedua warga negara Iran yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan itu berinisial MB (47) dan HM (54). Keduanya ditangkap Tim Satreskrim Polres Tabanan pada sebuah penginapan di kawasan Kuta, Badung, pada Minggu (20/9/2026) malam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bakal Tata Kabel Semrawut Usai Perda SJUT Ditetapkan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bakal segera menata kabel semrawut di seluruh wilayahnya. Penataan ini seiring telah ditetapkannya Peraturan Daerah Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (Perda SJUT) oleh DPRD Tabanan. Penertiban jaringan kabel ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta mengembalikan keindahan kawasan perkotaan.

Baca Selengkapnya icon click

TPST Tahura Genjot Kapasitas Olah Sampah 

balitribune.co.id | Denpasar - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Denpasar terus dikembangkan untuk mengolah sampah menjadi karbon. Sekarang ini dengan kapasitas pengolahan yang secara bertahap, makin terus ditingkatkan. Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, Senin (21/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.