Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Korupsi Kapal Nelayan Terancam 20 Tahun

korupsi
Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kapal nelayan tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

BALI TRIBUNE - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan untuk sejumlah nelayan di Buleleng, yakni Sudarsoyo (38) dan Suyadi (47), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (21/12).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) ini dipimpin Majelis Hakim Esthar Oktavi.

Dalam dakwaannya, JPU I Made Subawa dan Desak Putu Megawati menjerat Sudarsoyo  yang menjabat sebagai Direktur PT Amsek Nusantara, dan Suyadi selaku Direktur PT F-1 Perkasa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama sebagaimana dakwaan subsider dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.

Sesuai surat dakwaan, perbuatan para terdakwa dalam perkara ini berawal dari terdakwa Suyadi selaku Direktur PT F-1 Perkasa yang bergerak di bidang usaha pembangunan dan reparasi kapal, sekitar 2014, Disnakanlut Provinsi Bali mendapat dana sebesar Rp 10,5 miliar dari pusat (APBN) dengan mekanisme tugas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Perikanan dan Kelautan  menunjuk Kepala DKP Provinsi Bali, Made Gunaja selaku Kuasa Penguna Anggaran dan I Gusti Ngutah Made Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selaku PPK melakukan sosialisasi perencanan pembangunan kapal Inka Mina kepada para kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di Buleleng. Selanjutnya, kadis DKP Bali melakukan pendaftaran Unit Layanan Pengadaan untuk konsultan manajemen konstruksi pembangunan 7 kapal dengan nilai Rp 240 juta. 

Setelah diseleksi, PT Amsek Nusantara dengan direktur terdakwa Sudaryoso memenuhi syarat dengan penawar terendah Rp 233.805.000. Setelah PPK dan terdakwa Sudarsoyo teken kontrak,  mulailah dia membuat rancangan bangunan kapal Inka Mina,  spesifikasi dan draf RAB untuk satu unit kapal seharga Rp 1.436.312.000.

Mereka kemudian melakukan presentasi, di mana saat itu Tim Teknis Direktorat Perikanan dan Alat Tangkap meminta Sudarsoyo untuk memperbaiki gambar rancangan bangunan dan spesifikasi teknis. Tetapi terdakwa Sudarsoyo tidak melaksanakan petunjuk teknis tersebut.  Begitupula dengan gambar rancang bangun kapal seharusnya dimintakan persetujuan dan diketahui tim teknis,  namun hal itu tak dilakukannya. Dia justru menyerahkan gambar itu  langsung ke Ngurah Sumantri selaku PPK.

Kemudian Ngurah Sumantri menyusun HPS untuk pekerjaan pembangunan kapal.  Selanjutnya Gunaja selaku kadis kembali mendaftarkan pelelangan di ULP untuk pekerjaan konstruksi pembangunan tujuh kapal. 

Singkat cerita,  PT  F1 Perkasa dengan direktur terdakwa Suyadi memenuhi syarat dan sebagai penawar terendah yaitu Rp 9.769.753.000. Teken kontrak pun dilakukan dengan waktu pengerjaan 174 hari mulai 25 Juni 2014 hingga 16 Desember 2014.

Jenis pekerjaan berupa pembuatan 7 unit kapal yang terbuat dari bahan Fiberglass Rainforced Plastic (FRP), alat penangkapan ikan dengan spesifikasi Purse Seine, peralatan dan perlengkapan kapal,  dan dokumen kapal dengan desain kapal berdasarkan perencanaan dari konsultan perencanaan PT. Amsek Nusantara.

Mengingat kapal dengan bahan FRP maka terdakwa Suyadi wajib terlebih dahulu melaporkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banyuwangi dengan menyampaikan jadwal peletakan lunas kapal sebagai dasar dimulainya pembangunan kapal.

Akan tetapi, terdakwa Suyadi secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga pihak KSOP tidak pernah mengawasi sejak awal pembangunan 7 kapal Inka Mina itu. Oleh karena itu kualitas FRP tidak diketahui dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Tak sampai di situ, terdakwa Suyadi tidak melaksanakan pekerjaan itu sebagaimana kontrak karena sampai 5 November 2014, progres pekerjaan baru sampai 55,07 persen dari yang seharusnya 86,38 persen.

Begitupula hingga Desember 2014, seharusnya proyek pembuatan kapal sudah selesai namun pihaknya baru mampu menggarap 55,51 persen sehingga Ngurah Sumantri selaku PPK melakukan pemutusan kontrak dengan Suyadi. Sementara dari penghitungan BPKP Perwakilan Bali gagalnya pembangunan 7 unit kapal Inka Mina ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5.027.125.421.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 yang berlangsung pada 5–15 Februari 2026 di JIEXPO Kemayoran. Berlokasi di Hall C1, booth AHM menghadirkan pengalaman mobilitas yang menyeluruh melalui beragam produk sepeda motor Honda yang sejalan dengan tema One HEART #SatuHATIPenuhArti.

Baca Selengkapnya icon click

BKKBN Bali Turun ke Pantai, Dorong Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih dan Tanam Pohon

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus memperkuat penanganan sampah dan penataan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai agenda prioritas nasional. Gerakan ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik serta daya tarik pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.