Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdesak, Terdakwa Kompak Plinplan

Hakim
PEMERIKSAAN TERDAKWA – Satu keluarga yang menjadi terdakwa perkara keterangan palsu, Rabu (27/7) menjalani persidangan di PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang kasus keterangan palsu yang menimpa korban Deby Natalia Susanto, Rabu (27/7) berlanjut di PN Denpasar, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Kesempatan itu, tiga terdakwa yakni Ivan Saputra Kwanarta (mantan suami Deby), serta mantan mertuanya Edwin Hartono Kwanarta dan Ni Ketut Irawati, dicerca sejumlah pertanyaan menohok oleh majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami dan jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina dan Nunik Nurlaeli.

Pantaun di persidangan, pertanyaan hakim dan jaksa membuat ketiga terdakwa terpojok. “Deby pergi meninggalkan rumah dan memberitahu lewat WhatsApp (WA) ada di Surabaya,” jelas Ivan, saat ditanya hakim.

Jawaban terdakwa Ivan itu dipertegas lagi dengan mempertanyakan kronologis gugatan hingga paska putusan pengadilan. “Semuanya yang urus kuasa hukum saya dan saya tidak komunikasi lagi dengan Deby. Dalam putusann cerai dikabulkan dan hak asuh anak pada saya tapi sampai sekarang anak saya masih di Deby,” jawab Ivan.

Anehnya, satu sisi Ivan mengatakan tidak ada komunikasi dengan Deby tapi sisi lain mengaku ada sms dengan mantan istrinya itu. Keterangan Ivan ini diperkuat leh kedua orang tuanya. Menurut terdakwa pesan singkat Deby pergi ke Surabaya bukan pamitan. “Deby tidak pamit, kalau pamit itu datang ke saya,” ujar terdakwa.

Kedua orangtua Ivan itu juga mengaku tidak ketemu Deby lagi tapi menyatakan pernah bertemu mantan menantunya itu di rumahnya saat proses cerai. "Saya benar tidak tahu alamat Deby meski pernah tinggal bersama di Sidoarjo,1 tahun, tegas terdakwa Ivan menjawab jaksa di akhir sidang.

Ketiga terdakwa diajukan ke persidangan atas laporan korban Debby Natalia Susato mantan istri Ivan Saputra Kwanarta.Perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan korban. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu memuncak ketika korban meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya. Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di meja hijau PN Denpasar. Persoalannya, Ivan tiba-tiba langsung menggugat cerai.

Hakim PN Denpasar, terdiri dari Ketut Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono tanggal 27 Agustus 2015 mengabulkan gugatan Ivan. Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2915. PN.Dps itu juga majelis hakim menyatakan gugatan penggugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek.

Hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta pada Ivan. Atas putusan hakim tersebut, tergugat, Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan. Sebagai akibat dari putusan itu pula, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.

wartawan
redaksi
Category

Euforia Final Piala Dunia 2026, Ratusan Warga Bangli Padati Alun-Alun

balitribune.co.id | Bangli - Suasana nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 di Kabupaten Bangli berlangsung meriah dan penuh euforia. Ratusan penggemar sepak bola rela berjaga hingga dini hari, menembus dinginnya udara Kintamani, demi menyaksikan tim kesayangan mereka berlaga.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Amankan 195 Paket Sabu

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung menggelar press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Klungkung selama periode Juni hingga pertengahan Juli 2026, bertempat di Lobby Polres Klungkung, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semburan Belerang Kembali Landa Danau Batur, Pembudidaya Ikan Waspada

balitribune.co.id | Bangli - Fenomena alam semburan belerang kembali terjadi di kawasan Danau Batur, Kintamani, Bangli. Peristiwa yang rutin terjadi setiap tahun ini mulai terpantau di wilayah Desa Kedisan, Banjar Dukuh, dan Desa Abang Songan sejak Senin (20/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Kondisi ini membuat para pembudidaya ikan di kawasan tersebut diliputi rasa was-was.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Lepas Peserta Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-79 Koperasi

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas peserta Jalan Sehat serangkaian HUT ke-79 Koperasi, yang pada tahun mengusung tema Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya, di area Lapangan Lumintang, Minggu (19/7/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Dorong Digitalisasi Masyarakat Lombok Melalui Bantuan Orbit untuk UMKM, Pemerintah Desa dan Sekolah

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pemerataan akses dan literasi digital melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyasar masyarakat hingga ke tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Wujudkan Semangat "Satu Hati" melalui Servis Gratis bagi Warga Disabilitas

balitribune.co.id | Denpasar  – Sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan semangat "Satu Hati Peduli & Berbagi", Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali sekaligus bagian dari PT Astra International Tbk, menyelenggarakan program Corporate Social Responsibility (CSR) khusus yang menyasar masyarakat rentan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.