Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdesak, Terdakwa Kompak Plinplan

Hakim
PEMERIKSAAN TERDAKWA – Satu keluarga yang menjadi terdakwa perkara keterangan palsu, Rabu (27/7) menjalani persidangan di PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang kasus keterangan palsu yang menimpa korban Deby Natalia Susanto, Rabu (27/7) berlanjut di PN Denpasar, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Kesempatan itu, tiga terdakwa yakni Ivan Saputra Kwanarta (mantan suami Deby), serta mantan mertuanya Edwin Hartono Kwanarta dan Ni Ketut Irawati, dicerca sejumlah pertanyaan menohok oleh majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami dan jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina dan Nunik Nurlaeli.

Pantaun di persidangan, pertanyaan hakim dan jaksa membuat ketiga terdakwa terpojok. “Deby pergi meninggalkan rumah dan memberitahu lewat WhatsApp (WA) ada di Surabaya,” jelas Ivan, saat ditanya hakim.

Jawaban terdakwa Ivan itu dipertegas lagi dengan mempertanyakan kronologis gugatan hingga paska putusan pengadilan. “Semuanya yang urus kuasa hukum saya dan saya tidak komunikasi lagi dengan Deby. Dalam putusann cerai dikabulkan dan hak asuh anak pada saya tapi sampai sekarang anak saya masih di Deby,” jawab Ivan.

Anehnya, satu sisi Ivan mengatakan tidak ada komunikasi dengan Deby tapi sisi lain mengaku ada sms dengan mantan istrinya itu. Keterangan Ivan ini diperkuat leh kedua orang tuanya. Menurut terdakwa pesan singkat Deby pergi ke Surabaya bukan pamitan. “Deby tidak pamit, kalau pamit itu datang ke saya,” ujar terdakwa.

Kedua orangtua Ivan itu juga mengaku tidak ketemu Deby lagi tapi menyatakan pernah bertemu mantan menantunya itu di rumahnya saat proses cerai. "Saya benar tidak tahu alamat Deby meski pernah tinggal bersama di Sidoarjo,1 tahun, tegas terdakwa Ivan menjawab jaksa di akhir sidang.

Ketiga terdakwa diajukan ke persidangan atas laporan korban Debby Natalia Susato mantan istri Ivan Saputra Kwanarta.Perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan korban. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu memuncak ketika korban meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya. Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di meja hijau PN Denpasar. Persoalannya, Ivan tiba-tiba langsung menggugat cerai.

Hakim PN Denpasar, terdiri dari Ketut Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono tanggal 27 Agustus 2015 mengabulkan gugatan Ivan. Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2915. PN.Dps itu juga majelis hakim menyatakan gugatan penggugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek.

Hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta pada Ivan. Atas putusan hakim tersebut, tergugat, Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan. Sebagai akibat dari putusan itu pula, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.

wartawan
redaksi
Category

Nobar Final Piala Dunia 2026 di TVRI Bali Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM

balitribune.co.id | Denpasar – Euforia laga puncak Piala Dunia 2026 berlangsung meriah di Lapangan Timur TVRI Bali, Senin (20/7/2026) dini hari. Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan memadati lokasi untuk mengikuti nonton bareng (nobar), menciptakan atmosfer yang hangat, tertib, dan penuh semangat layaknya berada langsung di dalam stadion.

Baca Selengkapnya icon click

Anjasmara Prasetya Resmi Buka Program Yoga Teacher Training Ashram Gandhi Puri 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana penuh semangat mewarnai pembukaan program Yoga Teacher Training (YTT) Shantisena Ashram Gandhi Puri (AGP) angkatan baru di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, pada Sabtu (18/7/2026). Program pendidikan yang akan berlangsung setiap akhir pekan selama satu tahun ke depan ini dibuka secara resmi oleh tokoh sekaligus Guru Yoga ternama Indonesia, Anjasmara Prasetya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Sayuran di Karangasem Meroket, Buncis Tembus Rp110.000 per Kilogram

balitribune.co.id | Amlapura - Harga berbagai jenis sayur-mayur dan bumbu dapur di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, seperti Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karangsokong, mengalami lonjakan harga yang signifikan. Berdasarkan pantauan pada Senin (20/7/2026), kenaikan harga tertinggi terjadi pada komoditas sayur-mayur.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Anggota DPRD Badung Hadiri HUT ST Dharma Sentana, Pemkab Salurkan Bantuan Rp20 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Wayan Edi Sanjaya dan Made Rai Wirata menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Sekaa Teruna (ST) Dharma Sentana Banjar Pasekan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Sabtu (18/7/2026). Kehadiran keduanya bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menjadi bentuk dukungan terhadap pembinaan generasi muda di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.