Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tergiur Dapat Motor, Malah Dapat 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Budiyasa saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya
balitribune.co.id | Denpasar Tergiur mendapatkan imbalan satu unit sepeda motor seorang pemuda asal Kelurahan Reno, Denpasar Selatan bernama Kadek Budiyasa (24), nekat menjadi kurir sabu. Akibatnya, Budiyasa harus menanggung resiko yang teramat berat. Dia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara pada Rabu (29/1), di PN Denpasar. 
 
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Dipa menyakani perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanama berupa sabu seberat 6,66 gram netto. 
 
Perbuatannya tersebut, telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tegas Jaksa Dipa di depan Majelis Hakim diketuai Putu Gde Novyartha.
 
Tak cuma itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Sehingga, majelis hakim memberi waktu selama satu minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyusun pledoinya dan akan dibacakan pada Rabu (5/2) mendatang. 
 
Dijelaskan Jaksa Dipa, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada 22 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 Wita di sebuah kamar kos di Tukad Balian, Gang Tasik Wulan, Renon, Denpasar. 
 
Penangkapan itu awalnya dari laporan masyarakat terkait gerak gerik terdakwa dalam peredaran barang terlarang di wilayah Denpasar. Pada saat penangkapan yang disertai pengeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 19 paket berisi sabu. 
 
"Terdakwa mengakui bahwa 19 paket sabu adalah sisa paket yang sudah dijualnya," beber Jaksa Dipa.
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Dipa, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Ali Komang alis Negro (DPO). Mulanya, terdakwa disuruh mengambil 1 paket dan membaginya menjadi 28 paket. Dari 28 paket itu, terdakwa sudah menempel 9 paket atas suruhan Komang Ali. Sedangkan sisanya, satu paket untuk terdakwa pakai sendiri dan 18 paket lainnya masih menunggu perintah dari Komang Ali.
 
"Terdakwa mau mengambil pekerjaan tersebut karena awalnya terdakwa dijanjikan sepeda motor (belum diterima), setiap mengambil diberikan satu paket dan uang," kata Jaksa Dipa. 
 
Selain itu, sebelumnya ditangkap terdakwa juga sudah dua kali melakukan tugas mengambil, memecahkan dan menempel paket sabu. Pada 15 Oktkber 2019, terdakwa mendapat upah Rp 500 ribu dan satu paket sabu untuk dipakai, dan 20 Oktober 2019 mendapat upah Rp 200 ribu ditambah satu paket sabu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bunda PAUD Badung Apresiasi Kreativitas Siswa TK Shanti Kumara III Saat Pentas Seni dan Pelepasan

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Pentas Seni, Pelepasan dan Kenaikan Tingkat siswa TK Shanti Kumara III Sempidi yang digelar di Wantilan Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Bupati dan Wabup Karangasem Sukseskan Fun Rally 2026 Geliatkan Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Amlapura - ​Semarak perayaan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386 yang dikemas dalam rangkaian Karangasem Festival 2026 berlangsung meriah. Salah satu event yang paling menyedot perhatian publik adalah gelaran Karangasem Fun Rally 2026 yang dihelat pada Minggu (7/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HMI, Sampah, dan Mulai dari Dapur

balitribune.co.id | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Teknik, MIPA, Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana menggelar diskusi dengan tema "Bersama Peduli, Bersama Menginspirasi". Diskusi yang menghadirkan kalangan akademisi dan praktisi sebagai pembicara itu membahas isu yang sedang menjadi perhatian publik, yakni masalah sampah.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkot Denpasar Gelar Aksi Kebersihan dan Penanaman Pohon Serentak

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar aksi kebersihan dan penanaman pohon serentak  yang dipusatkan di Pantai Padanggalak, Denpasar pada Sabtu (6/6/2026). Selain merupakan kegiatan rutin, aksi tersebut juga dilaksanakan serangkaian Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nelayan dan Relawan Amankan 182 Butir Telur Penyu Hijau di Pantai Camplung Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya pelestarian penyu hijau kembali dilakukan di pesisir utara Bali. Sebanyak 182 butir telur penyu berhasil diamankan oleh nelayan dan relawan konservasi setelah ditemukan di kawasan Pantai Camplung, Desa Banyuasri, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Klinik Sudirman Medical Centre Tawarkan Solusi Atasi Stres dan Gangguan Tidur dengan Exomind

balitribune.co.id | Denpasar - Klinik Sudirman Medical Centre (SMC) Denpasar kini menghadirkan teknologi atau alat Exomind untuk pasien yang mengalami gangguan kesehatan mental. Saat ini sudah waktunya untuk lebih memerhatikan kesehatan mental ditengah kehidupan era modern. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.