Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tergiur Dapat Motor, Malah Dapat 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Budiyasa saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya
balitribune.co.id | Denpasar Tergiur mendapatkan imbalan satu unit sepeda motor seorang pemuda asal Kelurahan Reno, Denpasar Selatan bernama Kadek Budiyasa (24), nekat menjadi kurir sabu. Akibatnya, Budiyasa harus menanggung resiko yang teramat berat. Dia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara pada Rabu (29/1), di PN Denpasar. 
 
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Dipa menyakani perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanama berupa sabu seberat 6,66 gram netto. 
 
Perbuatannya tersebut, telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tegas Jaksa Dipa di depan Majelis Hakim diketuai Putu Gde Novyartha.
 
Tak cuma itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Sehingga, majelis hakim memberi waktu selama satu minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyusun pledoinya dan akan dibacakan pada Rabu (5/2) mendatang. 
 
Dijelaskan Jaksa Dipa, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada 22 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 Wita di sebuah kamar kos di Tukad Balian, Gang Tasik Wulan, Renon, Denpasar. 
 
Penangkapan itu awalnya dari laporan masyarakat terkait gerak gerik terdakwa dalam peredaran barang terlarang di wilayah Denpasar. Pada saat penangkapan yang disertai pengeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 19 paket berisi sabu. 
 
"Terdakwa mengakui bahwa 19 paket sabu adalah sisa paket yang sudah dijualnya," beber Jaksa Dipa.
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Dipa, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Ali Komang alis Negro (DPO). Mulanya, terdakwa disuruh mengambil 1 paket dan membaginya menjadi 28 paket. Dari 28 paket itu, terdakwa sudah menempel 9 paket atas suruhan Komang Ali. Sedangkan sisanya, satu paket untuk terdakwa pakai sendiri dan 18 paket lainnya masih menunggu perintah dari Komang Ali.
 
"Terdakwa mau mengambil pekerjaan tersebut karena awalnya terdakwa dijanjikan sepeda motor (belum diterima), setiap mengambil diberikan satu paket dan uang," kata Jaksa Dipa. 
 
Selain itu, sebelumnya ditangkap terdakwa juga sudah dua kali melakukan tugas mengambil, memecahkan dan menempel paket sabu. Pada 15 Oktkber 2019, terdakwa mendapat upah Rp 500 ribu dan satu paket sabu untuk dipakai, dan 20 Oktober 2019 mendapat upah Rp 200 ribu ditambah satu paket sabu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jelang Idul Adha, Gianyar Kekurangan Pasokan Kambing Kurban

balitribune.co.id I Gianyar - Kebutuhan kambing untuk hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Gianyar setiap tahunnya masih belum mampu dipenuhi dari peternak lokal. Akibatnya, pasokan kambing harus didatangkan dari sejumlah daerah lain seperti Jembrana, Klungkung, dan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

PDIP Badung Dapat "Jatah" Bantuan Politik Rp5,27 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - PDI Perjuangan menjadi partai politik penerima bantuan keuangan partai politik (Banpol) terbesar di Kabupaten Badung tahun 2026. Total bantuan yang diterima mencapai Rp5,27 miliar.

Bantuan tersebut dicairkan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kepada empat partai politik peraih kursi DPRD Badung hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Layang-layang Meriahkan Pantai Berawa

balitribune.co.id I Mangupura - Langit Pantai Berawa dipenuhi warna-warni layang-layang pada gelaran Festival Layang-layang Yowana Kertha Sanggraha Banjar Canggu yang berlangsung di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Minggu (24/5/2026). Ratusan peserta memadati bibir pantai untuk menerbangkan layangan dengan berbagai bentuk dan ukuran.

Baca Selengkapnya icon click

Long Weekend Idul Adha, Satpol PP Badung Kerahkan 76 Personel Jaga Kamtibmas

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memperketat pengawasan selama libur panjang akhir pekan serangkaian Hari Raya Idul Adha 1447 Hijiriah/2026 Masehi. 

Pengawasan dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas masyarakat serta lonjakan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telan Anggaran Ratusan Miliar Rupiah, Proyek Museum Perdamaian Mulai Digarap

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali mulai direalisasikan. Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung memastikan kontrak proyek pembangunan museum bernilai ratusan miliar rupiah tersebut telah diteken dengan PT Bianglala Bali selaku pemenang tender. Museum untuk mengenang kejadian tragis Bom Bali tersebut dibangun di atas lahan eks Sari Club, Legian Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.