Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tergiur Upah Rp800 Juta, WNA Brasil Nekat Selundupkan Kokain Cair ke Bali

kurir
Bali Tribune / tersangka warga negara asing (WNA) asal Brasil, TCDS

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain cair jaringan internasional Brasil–Bali, Senin (12/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial TCDS yang bertindak sebagai kurir.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan milik tersangka yang baru tiba dari penerbangan Brasil menuju Bali. Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan koper bersama-sama di hadapan pemiliknya.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 7 botol berisi cairan mencurigakan yang diduga kuat merupakan kokain cair," ujar Kombes Pol Ariasandy.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka TCDS mengaku hanya berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial G. Jika berhasil membawa kokain cair tersebut dari Brasil hingga ke Bali dan menyerahkannya kepada orang suruhan G, tersangka dijanjikan upah sebesar USD 50.000 (sekitar Rp800 juta).

Seluruh operasional tersangka pun dibiayai penuh oleh G, termasuk tiket pesawat pulang-pergi (PP) Brasil–Bali dengan jadwal keberangkatan 5 Oktober 2026 dan kepulangan 3 November 2026.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti: 7 botol berisi cairan yang diduga kokain, 1 buah tas koper, Tiket pesawat PP Brasil–Bali, Paspor serta identitas milik tersangka.

Saat ini, TCDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (menguasai/memiliki narkotika Golongan I), Pasal 610 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (mengimpor narkotika Golongan I). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Narkoba adalah ancaman nyata yang merusak generasi bangsa. Polda Bali berkomitmen tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Bali dan akan menindak tegas siapa pun pelakunya," tegas Kombes Pol Ariasandy.

wartawan
RAY
Category

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.