Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terhimpit Ekonomi, Warga Payangan Nekat Curi Perhiasan Emas

Bali Tribune / DICURI - Barang bukti yang dicuri oleh pelaku.
Balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Polsek Penebel berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan nilai total Rp 80 juta, yang menimpa korban I Nengah Muliasa. Dari peristiwa ini, Unit Reskrim Polsek mengamankan seorang perempuan inisial NKA (39) asal, Payangan, Marga Tabanan.
 
Kapolsek Penebel AKP I Made Subadi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di rumah milik korban di Banjar Dinas Kedampal, Desa Mengesta, Penebel, Tabanan, pada Kamis 11 Juni 2020 sekitar pukul 7.30 Wita. Korban mengetahui terjadi pencurian sekitar pukul 11.30 Wita. “Peristiwa itupun langsung dilaporkan oleh korban ke Polsek,” ungkapnya, Senin (15/6/2020).
 
Kapolsek menuturkan, sebelum kejadian, awalnya korban pergi ke kebun, dan rumahnya ditinggal dalam keadaan kosong. Kendatipun demikian, lanjut dia, korban tidak lupa untuk mengunci pintu rumahnya. Namun sayang, jendela kamar tidur terbuka. 
 
"Pintu gerbang dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci. Sekira pukul 11.30 Wita korban bersama saksi kembali pulang," tuturnya.
 
Sepulang dari kebun, korban kemudian masuk ke kamar melalui pintu sebelah barat. Saat akan masuk ke dalam kamar tidur, korban kaget melihat pintu almari pakaian tempat menyimpan perhiasan emas terbuka. Korban yang curiga segera memeriksa barang berharga miliknya. Benar saja, setelah dicek ternyata perhiasan emas sudah hilang tidak ada di tempatnya.
 
Korban yang mengetahui telah kehilangan barang berharganya segera melaporkan ke polisi. "Mendapat laporan ini, kami segera melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan mendalami hasil olah TKP serta keterangan saksi," bebernya.
 
Berbekal hasil penyelidikan itu, pihaknya akhirnya berhasil mengendus yang mengerah kepada seseorang. Berbekal alat bukti yang cukup, akhirnya Minggu 14 Juni 2020, pukul 17.00 Wita, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya di Desa Mengesta, Penebel, Tabanan. 
 
"Setelah dilakukan interogasi, terduga mengakui perbuatannya. Selanjutkan terduga beserta barang bukti dibawa ke Polsek Penebel untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
 
Ditambahkannya, terduga melakukan aksinya masuk ke dalam rumah dengan melalui jendela belakang yang terbuka. "Motifnya karena kebutuhan ekonomi," pungkasnya.
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga buah kalung, tiga buah cincin, uang tunai Rp 622 ribu, satu unit sepeda motor, dan barang bukti lainnya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.