Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjebak Jaringan Narkoba Lintas Pulau = Stiefani Didakwa Pasal Berlapis

BNNP
Stiefani Anindya Hadi saat menjalani persidangan di PN Denpasar

BALI TRIBUNE - Stiefani Anindya Hadi (25), terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (23/10). Perempuan asal Genteng, Banyuwangi,  Jawa Timur ini didakwa hukuman berat dalam kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 9.675 butir. Persidangan sudah sampai pada agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Gusti Alit Suastika, perempuan lulusan diploma (D-III) sebuah perguruan tinggi yang dituding sebagai penghubung dalam sindakat narkotika lintas pulau ini, dijerat pasal berlapis yakni dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana  mati.

Pada persidangan yang diketuai I Wayan Sukanila, Jaksa Alit menguraikan bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini bermula dari perjumpaan terdakwa dengan perempuan berinisial UNO yang dikenalkan oleh IM (DPO) pada Januari 2017 lalu.

Singkat cerita, Stiefani kemudian diminta tolong untuk mengirim barang dari Palembang ke Bali. "Terdakwa dijanjikan akan diberikan ongkos dan dikirimi tiket pesawat Garuda untuk berangkat dari Banyuwangi ke Palembang via Surabaya dan Jakarta, "ujar Jaksa Alit Suastika.

Setelah mengiyakan, keesokan harinya terdakwa berangkat dan setiba di Palembang, Stiefani sudah disiapkan kamar dan akan dijemput seseorang bernama Boru. "Setiba di kamar hotel, oleh Boru terdakwa kemudian dijelaskan kode putih (sabu) dan kancing (ekstasi)," imbuh Jaksa Alit.

Keesokan harinya ia terbang ke Bali dan menginap di Hotel Fame Jalan Sunset Road Kuta Badung. Setiba di hotel, terdakwa kembali ditelepon oleh IM melalui resepsionis hotel dan mengatakan ada tamu yakni suami terdakwa datang. "Kemudian oleh terdakwa dijawab agar tamu langsung masuk ke kamar, "jelas Jaksa Alit lagi.

Selanjutnya, tamu yang ternyata bukan suaminya dan melainkan Sukron Wardana itu, kemudian meminta barang yang ada di dalam tas bertuliskan Chanel Paris. Selanjutnya Sukron ditangkap oleh BNNP dengan barang bukti ribuan ekstasi.

Atas penangkapan Sukron selanjutnya setelah dikembangkan akhirnya petugas juga menangkap Stiefani. "Saya dijebak, saya tidak paham kancing,"aku Stiefani di hadapan majelis hakim.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lomba Gong Kebyar Anak-Anak, Seniman Cilik Jembrana Adu Kreativitas

balitribune.co.id I Negara - Denting gamelan berpadu dengan gerak tari memenuhi panggung Arda Candra Pura Jagatnatha, Negara, sepanjang 16–19 Agustus 2026. 

Para seniman cilik dari lima kecamatan di Kabupaten Jembrana bergantian menunjukkan kemampuan dalam Lomba Gong Kebyar Anak-Anak yang digelar untuk memeriahkan HUT ke-131 Kota Negara  sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Kreasi Pangan Lokal Buleleng Jadi Ajang Inovasi dan Penguatan Ekonomi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mendorong pemanfaatan pangan lokal melalui Lomba Kreasi Pangan Lokal 2026 yang digelar di lapangan parkir timur Kantor Bupati Buleleng, Kamis (20/8/2026). Kegiatan dalam rangkaian Buleleng Festival (Bulfest) ini diikuti 18 peserta dari pelaku usaha kuliner serta pelajar SMA/SMK jurusan tata boga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mesin Pirolisis Molor Beroperasi karena Teknisi Asing Belum Datang

balitribune.co.id I Semarapura  - Mesin olah sampah berteknologi pirolisis di TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat) Centre di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba tidak kunjung beroperasi. 

Hal ini lantaran harus menunggu teknisi ahli dari luar negeri, sebelum nantinya mesin tersebut diuji coba dan dioperasikan. Sementara sampah residu yang tidak bisa diolah, saat ini kian menumpuk di TOSS Centre.

Baca Selengkapnya icon click

Anggaran Daerah Cekak, Pemkab Bangli Tunggu Regulasi Pusat Pengangkatan PPPK Jadi PNS

balitribune.co.id I Bangli - Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta peralihan PPPK paruh waktu menjadi Penuh Waktu membuat sumringah  para tenaga pendidik di Kabupaten Bangli.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.