Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjebak Jaringan Narkoba Lintas Pulau = Stiefani Didakwa Pasal Berlapis

BNNP
Stiefani Anindya Hadi saat menjalani persidangan di PN Denpasar

BALI TRIBUNE - Stiefani Anindya Hadi (25), terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (23/10). Perempuan asal Genteng, Banyuwangi,  Jawa Timur ini didakwa hukuman berat dalam kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 9.675 butir. Persidangan sudah sampai pada agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Gusti Alit Suastika, perempuan lulusan diploma (D-III) sebuah perguruan tinggi yang dituding sebagai penghubung dalam sindakat narkotika lintas pulau ini, dijerat pasal berlapis yakni dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana  mati.

Pada persidangan yang diketuai I Wayan Sukanila, Jaksa Alit menguraikan bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini bermula dari perjumpaan terdakwa dengan perempuan berinisial UNO yang dikenalkan oleh IM (DPO) pada Januari 2017 lalu.

Singkat cerita, Stiefani kemudian diminta tolong untuk mengirim barang dari Palembang ke Bali. "Terdakwa dijanjikan akan diberikan ongkos dan dikirimi tiket pesawat Garuda untuk berangkat dari Banyuwangi ke Palembang via Surabaya dan Jakarta, "ujar Jaksa Alit Suastika.

Setelah mengiyakan, keesokan harinya terdakwa berangkat dan setiba di Palembang, Stiefani sudah disiapkan kamar dan akan dijemput seseorang bernama Boru. "Setiba di kamar hotel, oleh Boru terdakwa kemudian dijelaskan kode putih (sabu) dan kancing (ekstasi)," imbuh Jaksa Alit.

Keesokan harinya ia terbang ke Bali dan menginap di Hotel Fame Jalan Sunset Road Kuta Badung. Setiba di hotel, terdakwa kembali ditelepon oleh IM melalui resepsionis hotel dan mengatakan ada tamu yakni suami terdakwa datang. "Kemudian oleh terdakwa dijawab agar tamu langsung masuk ke kamar, "jelas Jaksa Alit lagi.

Selanjutnya, tamu yang ternyata bukan suaminya dan melainkan Sukron Wardana itu, kemudian meminta barang yang ada di dalam tas bertuliskan Chanel Paris. Selanjutnya Sukron ditangkap oleh BNNP dengan barang bukti ribuan ekstasi.

Atas penangkapan Sukron selanjutnya setelah dikembangkan akhirnya petugas juga menangkap Stiefani. "Saya dijebak, saya tidak paham kancing,"aku Stiefani di hadapan majelis hakim.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.