Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjerat Narkoba, Sepasang Kekasih Disidangkan

narkoba
Dua Pasang kekasih yang terjerat kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan sepasang kekasih, Komang Hendra (37) dan Ni Nyoman Wulandari (21) karena menyimpan sabu-sabu seberat 12,21 gram dan 7 butir ekstasi. Keduanya ditangkap saat digrebek petugas di area parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. "Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi berat lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Watsara di Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut mendakwa sepasang kekasih ini dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Budi Watsara SH, terungkap Polisi yang menerima informasi masyakat terhadap terdakwa langsung melakukan penyelidikan. Hingga terendus kedua terdakwa baru saja mengambil tempelan untuk digunakan dan diedarkan. Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa Komang Hendra keluar dari mobil Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi DK-1607-DJ bersama kekasihnya yang terparkir di area Ni Nyoman Wulandari parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 19 Desember 2017, Pukul 02.00 Wita. Dari hasil penangkapan itu disaksikan saksi umum, ditemukan satu klip narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas pink dibawa Ni Nyoman Wulandari dengan berat 0,64 gram. Selanjutnya, petugas menggeledah mobil milik terdakwa Komang Hendra dan ditemukan satu klip sabu-sabu seberat 9,62 gram yang disimpan didekat tempat minuman pintu mobil sebelah depan kanan. Selain shabu-shabu, petugas jua menemukan satu dompet berwarna hitam di jok belakang mobil terdakwa yang berisi tujuh pil inex dengan berat 1,95 gram. Petugas kemudian, menggeledah kamar kos milik terdakwa dan menemukan alat timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, beserta alat hisap atau bong. Lanjut, petugas menggiring terdakwa dan barang bukti ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, terdakwa Komang Hendra mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari Putu (DPO) dengan harga Rp7 juta. Kepada petugas, terdakwa mengakui akan menjual barang haram itu kepada konsumen dan sebagian dikonsumsi sendiri.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali dan HCB Hadirkan Nocturnity Riding, Pengalaman Riding Malam yang Memorable

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan aktivitas kreatif dan penuh kebersamaan bagi komunitas pecinta motor Honda dalam kegiatan bertajuk Nocturnity Riding atau Nocturnal CommUnity Riding. Kegiatan ini menyuguhkan pengalaman berkendara malam hari yang berbeda, menyenangkan, dan tetap mengedepankan keselamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung Tahun 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Mas Parwata Hadiri Puncak HKG PKK ke-53, Karangasem Raih Juara 2 Lomba Memasak Menu Lokal

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Provinsi Bali yang digelar di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Denpasar, Senin (30/6). Kegiatan ini menjadi wadah evaluasi dan apresiasi atas kinerja TP PKK se-Bali dalam mendukung program pembangunan berbasis keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Tidak Adil dan Tidak Jujur, Lurah Jimbaran Laporkan Majelis Hakim Perkara Made Dharma ke Komisi Yudisial

balitribune.co.id | Denpasar - Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, S.Pd. didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum H2B Law Office serta para saksi penyungsung Pura Dalam Balangan, melaporkan majelis hakim ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali di Denpasar, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Perjuangan Hidup di Balik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) dini hari, telah menyisakan duka mendalam dan kisah-kisah heroik. Di balik sederet data korban yang terakumulasi, ada narasi-narasi pilu dan perjuangan sengit untuk bertahan hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.