Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjerat Narkoba, Sepasang Kekasih Disidangkan

narkoba
Dua Pasang kekasih yang terjerat kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan sepasang kekasih, Komang Hendra (37) dan Ni Nyoman Wulandari (21) karena menyimpan sabu-sabu seberat 12,21 gram dan 7 butir ekstasi. Keduanya ditangkap saat digrebek petugas di area parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. "Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi berat lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Watsara di Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut mendakwa sepasang kekasih ini dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Budi Watsara SH, terungkap Polisi yang menerima informasi masyakat terhadap terdakwa langsung melakukan penyelidikan. Hingga terendus kedua terdakwa baru saja mengambil tempelan untuk digunakan dan diedarkan. Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa Komang Hendra keluar dari mobil Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi DK-1607-DJ bersama kekasihnya yang terparkir di area Ni Nyoman Wulandari parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 19 Desember 2017, Pukul 02.00 Wita. Dari hasil penangkapan itu disaksikan saksi umum, ditemukan satu klip narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas pink dibawa Ni Nyoman Wulandari dengan berat 0,64 gram. Selanjutnya, petugas menggeledah mobil milik terdakwa Komang Hendra dan ditemukan satu klip sabu-sabu seberat 9,62 gram yang disimpan didekat tempat minuman pintu mobil sebelah depan kanan. Selain shabu-shabu, petugas jua menemukan satu dompet berwarna hitam di jok belakang mobil terdakwa yang berisi tujuh pil inex dengan berat 1,95 gram. Petugas kemudian, menggeledah kamar kos milik terdakwa dan menemukan alat timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, beserta alat hisap atau bong. Lanjut, petugas menggiring terdakwa dan barang bukti ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, terdakwa Komang Hendra mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari Putu (DPO) dengan harga Rp7 juta. Kepada petugas, terdakwa mengakui akan menjual barang haram itu kepada konsumen dan sebagian dikonsumsi sendiri.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Keren! Inovasi Pembayaran Parkir, Perumda BPS Denpasar Luncurkan SipParQi

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar memberikan kemudahan layanan dalam transaksi pembayaran parkir. Dimana, pengguna jasa parkir bisa membayar cashless dengan Sistem Pembayaran Parkir QRIS Terpadu (SipParQi).

SipParQi ini dilaunching dipusat perbelanjaan, Denpasar, Jumat (4/7). Dengan SipParQi ini pengguna parkir tidak akan lagi diribetkan dengan membawa uang receh saat membayar parkir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Membahas Pertanggungjawaban APBD Badung Tahun 2024

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Badung terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Badung Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (3/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yoga dalam Pendidikan, Investasi Peradaban di Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah geliat Bali sebagai pusat spiritual dan wellness tourism dunia, saatnya kita mengambil langkah progresif dengan menjadikan Yoga sebagai bagian dari kurikulum pendidikan formal, dari tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama dan Atas.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Bapang Barong Duta Kabupaten Badung, Rai Wirata Hadir di Panggung Terbuka Arda Candra

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Made Rai Wirata Anggota DPRD Badung menghadiri undangan dalam ajang pementasan Lomba Bapang Barong di Pesta Kesenian Bali yang Ke-47 tahun 2025 di Panggung Terbuka Arda Candra Kota Denpasar.

Turut mendampingi Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan Camat Mengwi, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.