Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Kasus Pajak, NKW Diputus Bersalah PN Denpasar

Bali Tribune / Ni Komang Widiastuti atau NKW di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarPengadilan Negeri Denpasar telah memutuskan Ni Komang Widiastuti atau NKW bersalah yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai UU KUP) yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan  dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp463.890.000,00.

Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan kepada NKW dan pidana denda sebesar 2 x kerugian pada pendapatan negara (2 x Rp463.890.000) yaitu Rp927.780.000,00 yang dibacakan oleh hakim melalui amar putusan nomor 331/Pid.Sus/2024PNDps pada tanggal 16 Juli 2024.

Sebelumnya, NKW melakukan pembayaran dengan nilai Rp463.890.000 beberapa saat sebelum PPNS Kanwil DJP Bali melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Bali. Atas pembayaran tersebut, diperhitungkan sebagai pengurang pidana denda sebagaimana dimaksud di atas.

Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk menggunakan haknya dalam melakukan Pengungkapan Ketidak Benaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, namun NKW tidak memanfaatkannya. Pada tahap Penyidikan, NKW memiliki hak untuk melakukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP. Namun NKW tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan yaitu membayar pokok kerugian pada pendapatan negara dengan tambahan sanksi denda 300% dari pokok kerugian pada pendapatan negara.

Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, di Denpasar, Senin (29/7) kembali menegaskan bahwa dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nurbaeti Munawaroh menutup.

wartawan
ARW
Category

Disdikpora Badung Siap Sambut SPMB 2025, Pastikan Penerimaan Siswa Lebih Tertib dan Transparan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung telah melakukan persiapan penuh menyambut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyiapkan petugas di setiap jenjang, baik di sekolah, dinas, maupun kantor koordinator wilayah untuk membantu proses pendaftaran siswa.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Mabuk, Pekerja Tewas Jatuh dari Lantai Atas Proyek Villa

balitribune.co.id | Gianyar - Entah apa  yang terjadi, Yulius Herru Anggoro seorang pekerja asal Semarang ditemukan tewas di lantai bawah  areal kolam, sebuah proyek Villa di Banjar Sebali, Keliki, Tegallalang. Korban yang ditemukan, Senin (19/5) pagi itu diduga terpeleset dan terjatuh dari lantai atas dalam kondisi mabuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kandel Berhenti sebagai Anggota DPRD Gianyar dan Ketua PAC PDIP Payangan

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya sebagai anggota DPRD Gianyar, I Nyoman Kandel juga sah diberhentikan sebagai Ketua PAC PDIP Payangan. Hal itu ditegaskan dengan turunnya surat dari DPP  PDIP dan I Made "Gubag" Sudariana, ST pun ditugaskan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Tabanan Hadiri Rapat Paripurna ke-9 Bahas RPJMD Semesta Berencana 2025–2029

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang membahas Penandatanganan Bersama Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029. Sidang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (19/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian PU Sosialisasikan Desain Final Penanganan Pantai Nusa Penida dan Nusa Lembongan

balitribune.co.id | Semarapura - Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan sosialisasi desain final konservasi rencana penanganan pantai di kepulauan Nusa Penida dan Nusa Lembongan di ruang rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

SMKN 1 Klungkung Pastikan Proses Belajar Tetap Berjalan Optimal

balitribune.co.id | Semarapura - Walaupun mantan Kepala SMKN 1 Klungkung IWayan Siarsana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana komite dan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), namum pihak sekolah tetap mengapresiasi dan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan stabilitas kegiatan proses belajar mengajar  (KBM) di sekolah tetap terjaga dan berjalan dengan normal malah kini m

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.