Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Narkoba, WN Rusia Diancam 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa Evgenii Voronkin (kanan)
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Evgenii Voronkin (30), yang diciduk pada saat sedang mengambil paket tempelan narkotika jenis ganja, menjalani sidang perdana secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Evgenii diancam hukuman masikmal yakni 12 tahun penjara. 
 
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan saat membacakan surat dakwaan. 
 
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dalam dakwaan alternatif ke dua, Jaksa Triarta memasang Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Triarta, majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi memberi kesempatan selama satu minggu kepada terdakwa untuk menanggapi apakah akan mengajukan keberatan (eksepsi) atau tidak dan meminta terdakwa mencari penasehat hukum untuk mendampinginya selama persidangan nantinya. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Triarta disebutkan kejahatan yang dilakukan terdakwa bermula pada hari Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 WITA. Saat itu, terdakwa sedang duduk di pinggir jalan sembari mencari sesuatu di taman pinggir jalan tepatnya di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung.
 
Secara kebetulan petugas kepolisian yang sedang berpatroli melintas menaruh curiga dengan gelagak terdakwa. Ketika petugas mendekati terdakwa, tampak tangan terdakwa bergerak membuang sesuatu dari ke taman di pinggir jalan. 
 
Petugas pun penasaran dengan isi barang yang dibuang terdakwa dengan meminta terdakwa menunggut kembali barang gulungan plastik warna hijau tersebut. Terdakwa akhirnya tak berkutik dan mengakui terus terang jika isi barang itu adalah ganja. 
 
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kuta. Lalu gulungan plastik warna hijau berisi ganja ditimbang dan beratnya 2,94 gram brutto atau 1,19 gram neto. 
 
Saat dimintai keterangan, terdakwamengakui ganja itu adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli  dari seseorang bernama Ivan seharga Rp 700 ribu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Bersama Desa Adat dan Bapak Angkat Kebersihan Hijaukan Pura Beji Penatih

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga kesucian lingkungan sekaligus kelestarian alam kembali ditunjukkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Bersama bapak angkat kebersihan Kelurahan Penatih serta seluruh elemen Desa Adat Penatih, Walikota Jaya Negara melaksanakan aksi kebersihan dan penghijauan di kawasan Pura Beji Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click

Beli All New Honda Vario 125, Konsumen di Bali Langsung Naik Level ke 'Racer' di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Mangupura - Jika ada konsumen Bali yang membeli All New Honda Vario 125 melalui program ‘Hepigo’ hari ini, Sabtu (24/1) begitupun selanjutnya, otomatis keanggotoaan Experience Point (XP) mereka akan naik level. Demikian penjabaran program poin ‘Hepigo’ yang disampaikan HC3 Analyst Astra Motor Bali, Putra disela-sela launching sekaligus pengenalan fitur, Loyality konsumen (customer Loyality Program) di aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.