Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Ganja, Bule Cantik asal Rusia Divonis Ringan

Bali Tribune/ Ronzhina (kiri) saat menjalani sidang secara virtual.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan  penjara bagi Ronzhina Inna Vladimirovna (29), perempuan berkebangsaan Rusia. Dia dinyatakan terbukti bersalah memiliki Narkotika jenis ganja sebanyak 2,19 gram netto.
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yakni 6 tahun penjara. Namun, hukuman itu cukup ampuh membuat perempuan yang bekerja di salon kecantikan di negara asalnya ini menangis. 
 
Sidang putusan terhadap terdakwa ini berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa  (8/12). 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronzhina Inna Vladimirovna telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," kata hakim Budi dalam amar putusannya. 
 
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perlu diketahui, dalam Pasal ini mencatat ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. 
 
Dari balik layar monitor, terdakwa kelahiran 2  Oktober 1991, Moscow ini tampak shock mendengar putusan majelis hakim tersebut. Bahkan, ketika ketua hakim meminta tanggapan atas putusan tersebut, terdakwa hanya diam sembari menutup wajah dengan tangan. "Yang Mulia, kami pikir-pikir, karena terdakwa sendiri masih menangis ini," jawab Erwin Siregar selaku penasihat hukum terdakwa. Sikap serupa juga disampaikan JPU atas putusan hakim. 
 
Dikonfirmasi terpisah, Sarah Vanesa Bonaputri, selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan yang tertuang dalam pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU. Selain itu, sesuai fakta persidangan dan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan terungkap perbuatan tergolong sebagai penguna atau pemakai Narkotika untuk diri sendiri. 
 
"Salah satu pertimbangannya (majelis hakim) karena barang bukti masih dibawah SEMANGAT (surat edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 tahun 2010 kalau ganja minimal 5 gram sedangkan Ronzhina cuma 2.19 gram," kata Sarah. 
 
Asal tahu saja,  terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada 12 April 2020 pukul 19.00 Wita  di Villa Kiran Jalan Drupadi Seminyak, Badung. 
 
Mulanya, petugas kepolisian melihat tiga WNA sedang mengambil sesuatu barang dan pergi dengan keadaan tergesa-gesa dari lokasi. Ketika dihampiri, salah satu dari ketiga WNA kemudian diketahui bernama Ronzhina Inna Vladimirovna  itu terlihat membuang sesuatu barang berupa bungkusan.  
 
Saat itulah, petugas curiga dengan isi bungkusan tersebut, dan ketika ditanya siapa pemilik bungkusan tersebut, terdakwa langsung mengaku sebagai pemilik. Petugas kemudian membuka bungkusan itu di depan terdakwa dan dua teman terdakwa bernama Zhumatov Timur dan Olessya Ismailova. 
 
Setelah dibuka, bungkusan itu ternyata berisi ganja. Barang terlarang itu rencananya akan dipakai sendiri oleh terdakwa. Terdakwa mengaku mendapat barang tersebut secara gratis dari seseorang bernama Ivan yang dikenalnya melalui social media telegram, groupchat Russian Tourist Stay in Bali. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.