Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Kasus SPT Tahunan, Notaris KNS Kembalikan Kerugian Negara Rp1,4 M

Bali Tribune / MENGEMBALIKAN - Notaris KNS telah tuntas mengembalikan kerugian negara ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negri Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja - Seorang notaris berinisial KNS yang sebelumnya tersandung kasus persoalan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi telah mengembalikan kerugian negara sebagaimana putusan pengadilan. KNS telah mengembalikan seluruh kerugian negara sejumlah Rp1.457.784.414 termasuk denda yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Atas tuntasnya pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan. Ia memastikan putusan pengadilan yang meminta agar KNS mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp1.230.000.000 telah tuntas dilakukan.

“Memang pengembaliannya dilakukan secara bertahap dan tuntas keseluruhan pada Jumat (26/5/2023). Artinya seluruh kerugian negara yang ditimbulkan untuk memenuhi putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Singaraja,oleh KNS telah selesai dilakukan,”jelas Alit Ambara.

Kendati demikian menurutnya, upaya banding telah dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat batas waktu pengembalian kerugian negara dengan ketentuan banding berselisih waktu beberapa hari.

“Namun demikian itikad baik pengembalian kerugian negara itu pasti akan menjadi pertimbangan dalam proses banding nantinya,”imbuh Alit Ambara Pidada.

Sementara itu,KSN mengaku sejak awal telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus yang membelitnya karena dianggap merugikan negara dalam konteks pendapatan negara berupa pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu tahun pajak 2013 sampai dengan 2016.

Namun karena ada perbedaan cara menghitung besaran pajak yang harus dia tanggung,persoalan tersebut menjadi kasus hukum.Karena itu,kata dia,sebagai pihak yang taat hukum terlebih sebagai notaris yang telah lama malang melintang,ia mengaku akan tetap mematuhi keputusan yang berlaku.“ Jadi bukan tidak mau membayar pajak penghasilan tetapi saya masih menunggu penghitungan yang tepat untuk jumlah pajak yang harus dibayarkan,karena selama ini Ada perbedaan perhitungan.Dan buktinya untuk pengembalian keuangan negara sebagai mana putusan pengadilan sudah selesai saya lakukan.Dan itu sebagai bentuk pandangan positif saya terhadap hukum yang harus dipatuhi sebagai warga negara yang baik,”kata KNS.

Hanya saja soal tuduhan penggelapan pajak,KNS menyatakan ada beberapa yang perlu ia luruskan untuk tidak menimbulkan kesalahan persepsi ditengah masyarakat.Menurut dia,pajak yang digelapkan seperti tuduhan yang disematkan kepadanya hanya berkisar soal pajak penghasilan.”Perkara ini sebenarnya hanya soal pajak penghasilan.Apa ini sebab kelalaian sehingga hitung-hitungan soal pajak menjadi kasus hukum?.Namun yang perlu saya tegaskan bahwa ini hanya soal pajak penghasilan dan bukan pajak dari klien, Saya sebagai warga negara yang baik harus taat pajak tetapi penghitungan yang rasional,”terang pemilik usaha The Winner ini.

Menurut KNS,dalam urusan pajak terkait dengan profesinya sebagai Notaris sangat erat berurusan dengan pajak klien yang harus dibayarkan kepada Negara. Dalam hal ini,KNS meyakinkan pajak klien selama melakukan transaksi di kantornya seluruhnya sudah terbayarkan.

“Sekali lagi dugaan penggelapan pajak ini bukan pajak dari klien namun ini murni pajak penghasilan dari banyak usaha yang saya jalankan selain sebagai notaris,”imbuhhnya.

Sebelumnya, sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Singaraja, Kamis (17/5/2023) KNS dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sehingga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.457.784.414.

wartawan
CHA
Category

Lolos Seleksi Tahap II Jegeg Bagus Jembrana 2026, 10 Pasang Finalis Akan Jalani Pra-Karantina hingga Grand Final

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung kini telah memasuki tahapan puncak. Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya mengumumkan 10 pasang finalis yang berhasil mengamankan "tiket emas" menuju malam puncak.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Layanan ke Ujung Timur Bali, Daihatsu Resmi Buka Showroom di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kalaupun selama ini warga Karangasem yang ingin melihat maupun membeli unit mobil Daihatsu mesti datang ke cabang outlet terdekat, Daihatsu Gianyar, maka kini mereka cukup datang ke showroom resmi Daihatsu di wilayah Karangasem, tepatnya berlokasi di Jalan Untung Surapti, Padang Kerta, Kecamatan Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tampilkan Kreativitas Terbaik Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tahun 2026 menjadi magnet bagi masyarakat dari seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, bahkan masyarakat dari luar daerah. Kegiatan yang berlangsung di seputaran Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Minggu (15/3/2026), menghadirkan penampilan 10 ogoh-ogoh karya terbaik Sekaa Teruna (ST) Pemenang tingkat Kecamatan yang tampil memukau di hadapan ribuan penonton yang hadir.

Baca Selengkapnya icon click

Ada yang Berusaha Mencabut Akar Budaya Bali

balitribune.co.id | Pulau Bali memang memiliki tradisi adat-budaya unik tetapi bersifat universal holistik dalam napas kehidupan umat manusia terkhusus di Bali. Keunikan kehidupan masyarakat Hindu  Bali bisa dilihat dan dirasakan dalam menjalankan tradisi adat-budaya yang tidak bisa lepas begitu saja dengan ritual keagamaan Hindu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pembukaan Mambal Cultural Festival 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan menghadiri kegiatan Mambal Cultural Festival 2026 yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Dharma Santosa, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, pada Minggu (15/3/2026) di Lapangan Serma Anom Puspa, Desa Mambal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.