Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Kasus SPT Tahunan, Notaris KNS Kembalikan Kerugian Negara Rp1,4 M

Bali Tribune / MENGEMBALIKAN - Notaris KNS telah tuntas mengembalikan kerugian negara ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negri Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja - Seorang notaris berinisial KNS yang sebelumnya tersandung kasus persoalan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi telah mengembalikan kerugian negara sebagaimana putusan pengadilan. KNS telah mengembalikan seluruh kerugian negara sejumlah Rp1.457.784.414 termasuk denda yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Atas tuntasnya pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan. Ia memastikan putusan pengadilan yang meminta agar KNS mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp1.230.000.000 telah tuntas dilakukan.

“Memang pengembaliannya dilakukan secara bertahap dan tuntas keseluruhan pada Jumat (26/5/2023). Artinya seluruh kerugian negara yang ditimbulkan untuk memenuhi putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Singaraja,oleh KNS telah selesai dilakukan,”jelas Alit Ambara.

Kendati demikian menurutnya, upaya banding telah dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat batas waktu pengembalian kerugian negara dengan ketentuan banding berselisih waktu beberapa hari.

“Namun demikian itikad baik pengembalian kerugian negara itu pasti akan menjadi pertimbangan dalam proses banding nantinya,”imbuh Alit Ambara Pidada.

Sementara itu,KSN mengaku sejak awal telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus yang membelitnya karena dianggap merugikan negara dalam konteks pendapatan negara berupa pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu tahun pajak 2013 sampai dengan 2016.

Namun karena ada perbedaan cara menghitung besaran pajak yang harus dia tanggung,persoalan tersebut menjadi kasus hukum.Karena itu,kata dia,sebagai pihak yang taat hukum terlebih sebagai notaris yang telah lama malang melintang,ia mengaku akan tetap mematuhi keputusan yang berlaku.“ Jadi bukan tidak mau membayar pajak penghasilan tetapi saya masih menunggu penghitungan yang tepat untuk jumlah pajak yang harus dibayarkan,karena selama ini Ada perbedaan perhitungan.Dan buktinya untuk pengembalian keuangan negara sebagai mana putusan pengadilan sudah selesai saya lakukan.Dan itu sebagai bentuk pandangan positif saya terhadap hukum yang harus dipatuhi sebagai warga negara yang baik,”kata KNS.

Hanya saja soal tuduhan penggelapan pajak,KNS menyatakan ada beberapa yang perlu ia luruskan untuk tidak menimbulkan kesalahan persepsi ditengah masyarakat.Menurut dia,pajak yang digelapkan seperti tuduhan yang disematkan kepadanya hanya berkisar soal pajak penghasilan.”Perkara ini sebenarnya hanya soal pajak penghasilan.Apa ini sebab kelalaian sehingga hitung-hitungan soal pajak menjadi kasus hukum?.Namun yang perlu saya tegaskan bahwa ini hanya soal pajak penghasilan dan bukan pajak dari klien, Saya sebagai warga negara yang baik harus taat pajak tetapi penghitungan yang rasional,”terang pemilik usaha The Winner ini.

Menurut KNS,dalam urusan pajak terkait dengan profesinya sebagai Notaris sangat erat berurusan dengan pajak klien yang harus dibayarkan kepada Negara. Dalam hal ini,KNS meyakinkan pajak klien selama melakukan transaksi di kantornya seluruhnya sudah terbayarkan.

“Sekali lagi dugaan penggelapan pajak ini bukan pajak dari klien namun ini murni pajak penghasilan dari banyak usaha yang saya jalankan selain sebagai notaris,”imbuhhnya.

Sebelumnya, sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Singaraja, Kamis (17/5/2023) KNS dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sehingga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.457.784.414.

wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan 300 Paket Daging Qurban di Idul Adha 1446 H

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Astra Motor Bali menyalurkan 300 paket daging qurban sebagai wujud komitmen perusahaan dalam mendukung nilai-nilai sosial dan mempererat hubungan dengan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Gudang Astra Motor Bali dan melibatkan partisipasi aktif dari karyawan yang tergabung dalam Ikatan Rohani Islam (Rohis).

Baca Selengkapnya icon click

Pembakaran Mobil di Nusa Penida, Polisi Dalami Dugaan Pelaku

balitribune.co.id | Nusa Penida - Kamis (5/6), sekitar pukul 21.50 WITA, sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DK 1565 JN terbakar di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Mobil tersebut milik I Kadek Mustika (34), warga Iseh, Desa Klumpu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

V Residence: Bebas Banjir, Bebas Galau

balitribune.co.id | Kuta - Satu hal yang biasanya membuat kita mesti berpikir panjang saat memilih tempat hunian adalah, apakah rumah kita itu bebas banjir? Banyak perumahan menawarkan beragam fasilitas menggiurkan, tapi minim yang berani menjamin rumah yang kita beli tidak akan kebanjiran. Satu di antara yang berani menjamin bebas banjir itu adalah V Residence yang berlokasi di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Kuta.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Perkenalkan eSIM: Teknologi Tanpa Kartu Fisik untuk Pelanggan

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan digital terdepan bagi seluruh pelanggan Indonesia. Sebagai langkah nyata mendukung transformasi digital dan gaya hidup yang lebih praktis, Telkomsel mengajak seluruh pelanggan untuk beralih ke embedded SIM (eSIM), teknologi kartu SIM digital yang memungkinkan konektivitas tanpa perlu kartu fisik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.