Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Korupsi Dana Apbdesa Tusan Tahun Anggaran 2020/ 2021 Segera Disidangkan

Bali Tribune/ DILIMPAHKAN - Tersangka dan barang bukti kasus korupsi di Tusan dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (12/6) pukul 10.00 Wita, menggelar Penyerahan Tersangka mantan Kaur Desa Tusan, Banjarangkan, Klungkung dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Iskadi Kekeran, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta Tim, atas nama Tersangka I Gede Krisna Saputra dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana APBDesa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2021.

Jaksa Putu Iskadi Kekeran, S.H menyatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana APBDesa Tusan dilakukan oleh tersangka selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Tusan dengan cara pada tahun 2020 sampai tahun 2021 tidak membayarkan pajak ke Kas Negara melainkan tersangka pakai sendiri, kemudian tersangka melakukan penarikan melebihi total Nilai SPP (Surat permintaan pembayaran) pada tahun 2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tanggal 31 Mei 2023, bahwa telah terjadi Penyelewengan / Penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana APBDesa Tusan Tahun Anggaran 2020 Sampai Dengan 2021 pada Kantor Perbekel Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq Daerah Cq APBDesa Tusan sebesar Rp. 402.071.011 (empat ratus dua juta tujuh puluh satu ribu sebelas rupiah). "Tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan /Penyalahgunaan Dana APBDesa Tusan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021," ungkap Kekeran.

Menurut Kepala Kejari Klungkung Lapatawe B. Hamka didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Putu Iskadi Kekeran dan Kasi Intelijen Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan menyatakanbahwa tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Lebih Subsidair : Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31.

"Untuk kepentingan penyidikan dan memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat bahwa tidak ada perkara tindak pidana korupsi yang tidak kami tahan. Dan untuk untuk percepatan proses persidangan maka terhadap tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Klungkung,” tegas Kepala Kejari Klungkung Lapatawe B. Hamka.

wartawan
SUG
Category

Tol Gilimanuk-Mengwi Kian tak Jelas, Forum Perbekel Pertanyakan Kelanjutannya

balitribune.co.id | Tabanan - Pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi hingga kini masih belum jelas nasibnya, kendati sudah masuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN). Padahal, proses penyiapan lahan untuk jalan bebas hambatan yang membentang di Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung itu sudah berlangsung sejak empat tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten di Dalam Studio

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Badung merilis kembali perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12). Total 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapi Hilang Akhirnya Ditemukan, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

balitribune.co.id | Singaraja - Kekhawatiran warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya mereda setelah seekor sapi yang sempat dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Hewan ternak milik Komang Arjana Giri dari Banjar Dinas Tegal Wangi itu ditemukan pada Selasa (9/12) oleh warga setempat bernama Kadek Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.