Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Korupsi Dana Apbdesa Tusan Tahun Anggaran 2020/ 2021 Segera Disidangkan

Bali Tribune/ DILIMPAHKAN - Tersangka dan barang bukti kasus korupsi di Tusan dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (12/6) pukul 10.00 Wita, menggelar Penyerahan Tersangka mantan Kaur Desa Tusan, Banjarangkan, Klungkung dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Klungkung yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Iskadi Kekeran, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta Tim, atas nama Tersangka I Gede Krisna Saputra dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana APBDesa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2021.

Jaksa Putu Iskadi Kekeran, S.H menyatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana APBDesa Tusan dilakukan oleh tersangka selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Tusan dengan cara pada tahun 2020 sampai tahun 2021 tidak membayarkan pajak ke Kas Negara melainkan tersangka pakai sendiri, kemudian tersangka melakukan penarikan melebihi total Nilai SPP (Surat permintaan pembayaran) pada tahun 2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tanggal 31 Mei 2023, bahwa telah terjadi Penyelewengan / Penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana APBDesa Tusan Tahun Anggaran 2020 Sampai Dengan 2021 pada Kantor Perbekel Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq Daerah Cq APBDesa Tusan sebesar Rp. 402.071.011 (empat ratus dua juta tujuh puluh satu ribu sebelas rupiah). "Tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan /Penyalahgunaan Dana APBDesa Tusan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021," ungkap Kekeran.

Menurut Kepala Kejari Klungkung Lapatawe B. Hamka didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Putu Iskadi Kekeran dan Kasi Intelijen Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan menyatakanbahwa tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Lebih Subsidair : Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31.

"Untuk kepentingan penyidikan dan memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat bahwa tidak ada perkara tindak pidana korupsi yang tidak kami tahan. Dan untuk untuk percepatan proses persidangan maka terhadap tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Klungkung,” tegas Kepala Kejari Klungkung Lapatawe B. Hamka.

wartawan
SUG
Category

Potong Rambut Paskibraka Badung Dibumbui Pesan Antinarkoba, Penguatan Karakter Jadi Sorotan

balitribune.co.id | Mangupura - Prosesi potong rambut anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung 2026 tak hanya menjadi bagian dari persiapan fisik menjelang upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan yang digelar di Hotel Made Bali, Rabu (12/8/2026), juga dimanfaatkan Pemkab Badung untuk menanamkan kesadaran bahaya narkoba kepada para calon pengibar bendera.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Srikandi SMAN 1 Sukawati Dipercaya Bawa Baki Paskibraka Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Dua siswi SMA Negeri 1 Sukawati dipercaya mengemban tugas penting dalam Paskibraka Kabupaten Gianyar pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Keduanya yakni Nanda Samhita Damarani sebagai pembawa baki saat pengibaran bendera dan I Gusti Agung Diviantari Putri saat penurunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.