Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Lantang Seperti Biasanya, Jerinx Minta Hakim Adil

Bali Tribune/ KONSULTASI - I Gede Aryastina alias Jerinx terlihat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di PN Denpasar, Selasa (17/11).
Balitribune.co.id | Denpasar - Sikap tegar dan bersuara lantang yang biasa ditunjukkan I Gede Aryastina alias Jerinx (43), selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mendadak berubah usai menjalani sidang beragendakan duplik atau tanggapan penasihat hukum atas replik  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/11).
 
Saat diwawancarai seusai sidang, penabuh drum Superman Is Dead (SID) ini tak lagi ceplas-ceplos menjawab pertanyaan awak media. Perubahan sikap Jerinx ini bukan tanpa sebab, dia hanya tidak ingin kasus yang menjeratnya ini terus berlarut-larut yang dapat membuat rumah tangga yang baru dibinanya bersama Nora Alexandra hancur, dan orang tuanya juga ikut tertekan.
 
Dengan nada suara memelas dan hati-hati dalam menyusun kata, Jerinx berharap  majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi dapat memberi keputusan yang adil pada sidang vonis nantinya.
 
"Sebagai sesama Ibu, Ibu Hakim, wenten ibu saya Niki (ada ibu saya ini). Saya masih ada utang cucu kepada orang tua saya, jadi semoga  saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara  berpendapat, saya menyakiti perasaan orang tua  saya, jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Ini bisa diselesaikan dengan cara lebih baik. kita buktikan Indonesia ini bijaksana bukan otoriter," kata Jerinx sembari merangkul istri dan ibunya.
 
Sementara dalam duplik tim penasihat hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana, menilai tuntutan JPU terhadap Jerinx sangat berlebihan dibandingkan dengan tuntutan dalam kasus serupa.
 
Gendo membandingkan tuntutan Jerinx dengan tuntutan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terjerat kasus penodaan dan ujaran kebencian terhadap agama.
 
"Jika dibandingkan dengan perkara serupa dengan pasal yang sama. Pasal 28 ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 45 A ayat (2) UU ITE, tuntutan terhadap terdakwa lebih tinggi dari terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias ahok yang dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata Gendo.
 
Tuntutan Jerinx dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sejurus dengan lama tuntutan Alfian Tanjung yang menyebut 85 persen  kader PDIP merupakan anggota PKI.  "Tuntunan terdakwa hanya sama dengan Alfian Tanjung. Sama-sama dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata Gendo.
 
Menurut Gendo, pendapat yang disampaikan Jerinx melalui akun instagramnya semata-mata untuk kemaslahatan publik dalam menghadapi pandemi Covid-19 khusunya terkait syarat adminitrasi rapid test.
 
"Mengingat dalam fakta persidangan menurut terdakwa berbuat sejatinya bertujuan untuk kepentingan umum khususnya kasus ibu hamil yang melahirkan terbentur dengan kebijakan rapid test. Semoga situasi yang kami sampaikan dapat membuka hati nurani persidangan ini." kata dia.
 
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pada Kamis (19/11) besok.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Beli All New Honda Vario 125, Konsumen di Bali Langsung Naik Level ke 'Racer' di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Mangupura - Jika ada konsumen Bali yang membeli All New Honda Vario 125 melalui program ‘Hepigo’ hari ini, Sabtu (24/1) begitupun selanjutnya, otomatis keanggotoaan Experience Point (XP) mereka akan naik level. Demikian penjabaran program poin ‘Hepigo’ yang disampaikan HC3 Analyst Astra Motor Bali, Putra disela-sela launching sekaligus pengenalan fitur, Loyality konsumen (customer Loyality Program) di aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waka Densus 88 Brigjen Pol I Made Astawa Jadi Wakapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berputar. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026, sejumlah perwira menengah dan tinggi di lingkungan Polda Bali resmi berganti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Bangli Kota Pendidikan, UHN Sugriwa Siap Buka Prodi Kedokteran Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Bangli - Ambisi Kabupaten Bangli untuk bertransformasi menjadi Kota Pendidikan kian mendekati kenyataan. Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa secara resmi memulai tahapan pembukaan Program Studi (Prodi) Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter melalui proses visitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Banjar Kuwum, Jasad Balita Ditemukan di Pantai Batubelig, Sang Ibu di Tukad Ege

balitribune.co.id | Tabanan – Keberadaan ibu dan balita yang hanyut dalam tragedi longsor dan banjir di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga akhirnya ditemukan. Keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, keberadaan jasad mereka ditemukan dengan jarak yang terpaut jauh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.