Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Mau Gegabah Tetapkan Tersangka

Bali Tribune/ AKP Mirza Gunawan
balitribune.co.id | Semarapura - Lebih baik  hati hati dari pada salah. Hal itulah yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung dalam menangani kasus laporan orangtua siswa SMA Pariwisata Saraswati Klungkung atas kasus dugaan penganiayaan yang ditudingkan pada Kepala Sekolah SMA Pariwisata Saraswat, Klungkung. 
 
Saat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, khususnya yang melihat kejadian di TKP saat acara pelulusan itu, tidak ada yang menyampaikan ada upaya penganiayaan maupun cucuran darah di sana. Polisi kini malah tak yakin kalau luka robek di sekitar bibir yang dialami korban disebabkan oleh terlapor, yakni Kepala SMA Pariwisata Saraswati Klungkung, Gusti Made Subrata.
 
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Senin (27/5), mengatakan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak sekolah, pihaknya belum bisa menyimpulkan luka yang dialami korban Komang Putri, akibat hantaman benda tumpul. Di dalam rekaman CCTV sekolah memang ada sedikit dorongan terhadap korban. Tetapi, itu tidak bisa serta merta disimpulkan sebagai tindakan pemukulan atau pasal penganiayaan. 
 
Keterangan saksi-saksi sementara juga menguatkan, kalau tidak ada darah saat korban jatuh di sekolah. Lalu, bagaimana ceritanya korban melapor ke Polres Klungkung dengan kondisi bibir sudah luka dan berdarah? ini membuat pihak kepolisian masih penasaran. "Setelah meminta keterangan dari pihak sekolah, kami juga berencana akan meminta keterangan orangtua korban. Kami tak mau terburu-buru tetapkan tersangka," tegas Mirza Gunawan. 
 
Mirza Gunawan berharap agar jelas, pihaknya akan meminta pihak rumah sakit untuk memberikan surat keterangan perihal penyebab sedikit luka robek yang dialami pelapor. Selain itu, juga akan dilakukan prarekonstruksi di lokasi kejadian, untuk membantu penyidik mengetahui alur kronologis sesungguhnya. Mirza mengaku harus benar-benar berhati-hati dalam menangani kasus ini. 
 
Direktur RSUD Klungkung dr. Nyoman Kesuma, menyampaikan belum ada permintaan visum atau pun surat keterangan perihal hasil analisa luka yang dialami pelapor dari pihak kepolisian. Menurut penelusuran staf yang membidangi medikolegal, belum ada surat permintaan demikian yang masuk ke RSUD Klungkung dari kepolisian.
 
Sebelumnya, pihak sekolah secara khusus sudah sempat datang ke rumah korban untuk memediasi persoalan ini di rumahnya di Tojan. Namun, saat itu niat baik pihak sekolah untuk menjelaskan duduk persoalannya ditolak orangtua korban. uni
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.