Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Pegawai BPR Legian Divonis 6 Tahun Penjara

Bali Tribune / Terdakwa Indra Wijaya saat mendengar vonis hakim melalui video jarak jauh.

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga terdakwa kasus kejahatan perbankan BPR Legian divonis pidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Vonis ini merupakan buntut dari pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan transaksi BPR Legian pada kurun waktu 2017-2018 terkait transaksi sebesar Rp23,1 miliar untuk kepentingan pribadi bos PT BPR Legian, Titian Wilaras.

Ketiga terdakwa yang merupakan pegawai BPR Legian tersebut adalah Indra Wijaya, I Gede Made Karyawan dan Ni Putu Dewi Wirastini. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi dalam sidang virtual pada Selasa (11/1).

Menurut penilaian hakim, ketiga terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama. Oleh karena itu ketiga terdakwa dijerat melanggar pasal 49 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal  55 ayat (1) ke -1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Wijaya dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas Adnyana Dewi saat membacakan vonis terhadap terdakwa Indra Wijaya yang menempati posisi sebagai Direktur BPR Legian.

Pidana penjara yang diputuskan hakim tersebut, jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Swadharma Diputra yang menuntut terdakwa Indra Wijaya dan Ni Putu Wirastini 10 tahun penjara, serta terdakwa Made Karyawan 9 tahun penjara. Terhadap putusan ini, baik para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya masing-masing maupun Jaksa Swadharma Diputra menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan berkas dakwaan JPU terhadap terdakwa Indra Wijaya, menyebut terdakwa bersama terdakwa Karyawan selalu epala Bisnis BPR Legian, dan Ni Putu Dewi Wirastini selaku Direktur Kepatuhan, menjalankan perintah Titian Wilaras mencairkan dana milik PT BPR Legian. Seperti diketahui, Titian Wilaras saat ini telah menjalani hukuman 8 penjara di Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama.

Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Titain Wilaras selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). Padahal, mereka tahu perbuatan itu melanggar Undang-Undang Perbankan. Total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar.

Hal itu dilakukan dengan cara membukukan  pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas  dan/atau antar bank aktiva (ABA). Meskipun tanpa disertai underlying/dokumen pendukung,  serta  tidak  dilampirkan memo intern sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku  di  BPR  Legian.

Pencatatan sebagai BDD tersebut tidak sesuai dengan PSAK Nomor 9 tentang Penyajian Aktiva Lancar dan  kewajiban  jangka  pendek, seperti pembayaran premi asuransi.Saat itu para terdakwa menyadari hal tersebut merupakan penyimpangan ketentuan perbankan. Namun, hal  itu tetap  dilakukan  dikarenakan  adanya  perintah  dari  saksi Titian Wilaras selaku PSP BPR  Legian.

Pada saat saldo tabungannya tidak mencukupi, Titian Wilaras masih memerintahkan pembayaran untuk keperluan pribadi. Saksi Indra wijaya selalu mengingatkan Titian Wilaras  untuk  tidak menggunakan uang  bank untuk  kepentingan pribadi. Hal itu berisiko menjadi temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Tetapi hal itu ditanggapi santai oleh Titian Wilaras, dengan mengatakan akan menyelesaikan semuanya karena masih memiliki cukup uang.

Pada 29 Agustus 2018, saksi Titian Wilaras memerintahkan terdakwa dan saksi lainnya untuk melakukan pencairan 12 bilyet deposito  milik nasabah yang belum jatuh tempo (break) dengan nilai total  dana sebesar Rp 11,7 miliar. Dana tersebut pencairannya tidak diterima oleh deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen Tititan Wilaras. Hal itu menjadi temuan  pemeriksaan  pengawas  OJK Kantor Regional 8.

Terdakwa dan saksi lainnya diduga turut serta mengetahui adanya pencairan deposito. Terdakwa juga mengetahui saat pencairan deposito deposan tidak menyerahkan asli bilyet depositonya dan mengetahui  bahwa  hasil  pencairan deposito sebesar Rp 11,7 miliar tidak diterima deposan, melainkan digunakan untuk kepentingan Titian Wilaras sebagai PSP. 

wartawan
VAL
Category

Anggota DPRD Badung Made Suwardana Hadiri Penyerahan Hadiah Lomba Ogoh-Ogoh di Desa Adat Kapal

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Made Suwardana memberikan apresiasi acara Caitra Pratisprada yang diselenggarakan oleh Desa Adat Kapal dan Sabha Yowana Palwa Negara Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Air Terjun Goa Rang Reng Diminati Turis Eropa

balitribune.co.id | Gianyar - Air Terjun Goa Rang Reng yang terletak di Banjar Gitgit, Desa Bakbakan Kabupaten Gianyar menjadi salah satu destinasi turis asing saat berlibur di Bali. Air terjun yang dibuka sejak 2015 lalu ini, dikelola Banjar Adat Gitgit dibawah BUMDes. Life Guard Air Terjun Goa Rang Reng, Kadek Wirata mengatakan, air terjun ini dikunjungi puluhan turis asing per harinya.

Baca Selengkapnya icon click

Berkah Arus Balik Lebaran bagi Para Porter

balitribune.co.id | Badung - Lebaran selalu menjadi momen istimewa, terutama bagi masyarakat Indonesia yang merayakannya dengan tradisi mudik. Namun, saat arus balik tiba, ada kelompok tertentu yang justru mendapatkan berkah. Seperti yang diakui para porter atau pengangkut barang bawaan penumpang bus di Terminal Tipe A Mengwi Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Siswa SMP di Buleleng Belum Bisa Baca Tulis, Sudah Ingatkan 10 Tahun Lalu

balitribune.co.id | Singaraja - Kendati Buleleng menyatakan sebagai kota pendidikan, namun potret buram dunia pendidikan Buleleng terungkap melalui pernyataan yang mengejutkan dari Ketua Dewan Pendidikan Buleleng I Made Sedana. Dalam pernyataannya Sedana menyebut ratusan siswa pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Buleleng tidak bisa membaca disebabkan karena berbagai faktor. 

Baca Selengkapnya icon click

Perketat Pemeriksaan, Polda Bali Kerahkan K9

balitribune.co.id | Negara - Meningkatnya mobilitas masyarakat masuk Bali usai Lebaran 1446 H,  pintu masuk Pulau Dewata melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana kini dijaga ketat petugas kepolisian.

Selain memeriksa identitas, personel Polda Bali  yang terlibat Ops Ketupat Agung-2025 juga memeriksa barang bawaan dan kendaraan yang melintas secara teliti dengan bantuan anjing K9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.