Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Uang Pembangunan Ruang Kelas, Divonis Tiga Tahun Penjara

Bali Tribune/nanda. Terdakwa Kepsek SMAN Satap Nusa Penida berdiskusi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar vonis hakim

Balitribune.co.id | DENPASAR - Kepala sekolah (Kepsek) SMA Negeri Satu Atap (SMAN Satap) Nusa Penida, I Nyoman Beres (55), divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (16/10/2019). Beres dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kelas baru di sekolah tempatnya mengabdi. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila itu lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan Jaksa yakni pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 60 juta, subsidair dua bulan penjara.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Beres dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukanila.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 166.061.838,62. "Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lambat satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," imbuh Hakim Ketua I Wayan Sukanila. Menanggapi putusan ini, Beres yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar memilih mengunakan waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan majelis hakim.

"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami dari tim penasihat hukum masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Vita selaku anggota penasihat hukum terdakwa  kepada majelis hakim. Diberitakan sebelumnya, perkara korupsi pembangunan empat ruang kelas baru di SMA Satap Nusa Penida di Desa Tanglad telah didalami Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida sejak Oktober 2018 lalu. Pihak kejaksaan pun menetapkan kepala sekolah (kepsek), I Nyoman Beres, sebagai tersangka dalam  kasus dugaan korupsi dengan nilai proyek Rp 860 juta lebih tersebut.

Terungkap, uang yang disalahgunakan merupakan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Kementerian Pendidikan tahun 2017 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Bali senilai Rp 860 juta lebih. Dana itu dialokasikan untuk pembangunan 4 ruang kelas baru yang seharusnya dikerjakan secara swakelola di SMAN Satap Nusa Penida di Desa Tanglad, yang menjadi satu bangunan dengan SMPN 5 Nusa Penida. Diketahui proyek pembangunan 4 ruang kelas baru itu tidak selesai. Padahal seharusnya bangunan itu sudah rampung tanggal 27 Desember 2017 atau 120 hari masa pengerjaan sejak Agustus 2017. Bangunan yang dibangun menggunakan DAK Kementerian Pendidikan senilai Rp 860 juta itu, hanya selesai pada pengerjaan pondasinya, dan kerangka tanpa dinding.

Pembangunan dilaksanakan tidak sesuai rencana dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Asas manfaat juga tidak ada. Berdasarkan pemaparan awal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), terdapat selisih pembangunan yang tidak sesuai kenyataan dengan nilai sekitar Rp 230 juta. Seharusnya anggaran Rp 860 juta lebih itu digunakan membuat 2 bangunan, berupa 4 ruang kelas baru senilai Rp 361 juta untuk masing-masing unit bangunan, termasuk perencanaaan pengawasan operasional senilai Rp 30 juta, dan penyediaan perabot untuk belajar seperti meja dan kursi Rp 56 juta.

Diketahui, kepala sekolah selaku penanggungjawab proyek itu secara mandiri mencari tukang untuk membuat bangunan ruang kelas. Namun dikarenakan tukang ini tidak dibayar, pengerjaan pun terhenti. Padahal ada penarikan uang untuk pembangunan itu, dan tidak ada dasar kenapa tidak dibayar.  eres selaku penanggung jawab dalam proyek itu, mengelola anggaran itu sendiri seperti uang pribadi. Padahal, dalam swakelola ada panitia pembangunannya, tapi panitia justru tidak dilibatkan sama sekali. Mereka tahu ada pembangunan sekolah, tapi tidak pernah tahu sumber dananya dari mana. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Satria Jajaki Kerjasama Kendaraan Listrik dengan VinFast

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus bergerak cepat mewujudkan komitmen transisi energi bersih. Bupati Klungkung, I Made Satria, melakukan kunjungan kerja strategis ke kantor produsen kendaraan listrik global, VinFast, di Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Kunjungan ini berfokus pada percepatan program Green Island di Nusa Penida yang ditargetkan mencapai 100% Energi Hijau (Green Energy) pada tahun 2030.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Truk Hino Terparkir, Pensiunan Polisi Tewas di Tempat

balitribune.co.id I Semarapura - Kejadian mengenaskan terjadi di Jalan Rama tepatnya Sebelah Selatan Jembatan Baru Kaliunda, Kecamatan Klungkung, Rabu (1/7/2026). Seorang pengendara sepeda motor, Putu Sukadana (82) menabrak truk yang sedang terparkir di jalan tersebut.  Korban yang diketahui merupakan pensiunan Polri akhirnya meninggal di tempat.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rejuvenasi Peninsula Island Hadirkan Wajah Baru, Progres Pengerjaan Akses Water Blow Sudah 78 Persen

balitribune.co.id I Nusa Dua - Transformasi kawasan Peninsula Island di Nusa Dua Kabupaten Badung mulai menunjukkan hasil yang nyata sebagai bagian dari upaya menghadirkan wajah baru destinasi pariwisata kelas dunia lebih modern, nyaman, aman, dan berkelanjutan. Rejuvenasi atau penataan Peninsula menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kawasan Nusa Dua sebagai destinasi pariwisata premium Indonesia. 

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai solusi taktis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kendala finansial, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar gencar mengoptimalkan sosialisasi program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sikapi Laporan Masyarakat Terkait SPMB, Komisi IV DPRD Karangasem Sidak Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Karangasem, Komisi IV DPRD Karangasem, Rabu (1/7/2026) melaksanakan kegiatan Sidak ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Koperasi Desa Merah Putih di Bangli Terima Bantuan Motor Roda Tiga

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 6 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kabupaten Bangli  menerima bantuan motor roda tiga. KDKMP yang menerima bantuan sarana transportasi ini adalah KDKMP yang proses pembangunan sudah rampung dan hampir rampung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.