Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1033

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1034

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1035

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1038

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1040
Tilep Uang Pembangunan Ruang Kelas, Divonis Tiga Tahun Penjara | Bali Tribune
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Uang Pembangunan Ruang Kelas, Divonis Tiga Tahun Penjara

Bali Tribune/nanda. Terdakwa Kepsek SMAN Satap Nusa Penida berdiskusi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar vonis hakim

Balitribune.co.id | DENPASAR - Kepala sekolah (Kepsek) SMA Negeri Satu Atap (SMAN Satap) Nusa Penida, I Nyoman Beres (55), divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (16/10/2019). Beres dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kelas baru di sekolah tempatnya mengabdi. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila itu lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan Jaksa yakni pidana penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp 60 juta, subsidair dua bulan penjara.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Beres dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukanila.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 166.061.838,62. "Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lambat satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," imbuh Hakim Ketua I Wayan Sukanila. Menanggapi putusan ini, Beres yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar memilih mengunakan waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan majelis hakim.

"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami dari tim penasihat hukum masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Vita selaku anggota penasihat hukum terdakwa  kepada majelis hakim. Diberitakan sebelumnya, perkara korupsi pembangunan empat ruang kelas baru di SMA Satap Nusa Penida di Desa Tanglad telah didalami Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida sejak Oktober 2018 lalu. Pihak kejaksaan pun menetapkan kepala sekolah (kepsek), I Nyoman Beres, sebagai tersangka dalam  kasus dugaan korupsi dengan nilai proyek Rp 860 juta lebih tersebut.

Terungkap, uang yang disalahgunakan merupakan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Kementerian Pendidikan tahun 2017 yang dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Bali senilai Rp 860 juta lebih. Dana itu dialokasikan untuk pembangunan 4 ruang kelas baru yang seharusnya dikerjakan secara swakelola di SMAN Satap Nusa Penida di Desa Tanglad, yang menjadi satu bangunan dengan SMPN 5 Nusa Penida. Diketahui proyek pembangunan 4 ruang kelas baru itu tidak selesai. Padahal seharusnya bangunan itu sudah rampung tanggal 27 Desember 2017 atau 120 hari masa pengerjaan sejak Agustus 2017. Bangunan yang dibangun menggunakan DAK Kementerian Pendidikan senilai Rp 860 juta itu, hanya selesai pada pengerjaan pondasinya, dan kerangka tanpa dinding.

Pembangunan dilaksanakan tidak sesuai rencana dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Asas manfaat juga tidak ada. Berdasarkan pemaparan awal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), terdapat selisih pembangunan yang tidak sesuai kenyataan dengan nilai sekitar Rp 230 juta. Seharusnya anggaran Rp 860 juta lebih itu digunakan membuat 2 bangunan, berupa 4 ruang kelas baru senilai Rp 361 juta untuk masing-masing unit bangunan, termasuk perencanaaan pengawasan operasional senilai Rp 30 juta, dan penyediaan perabot untuk belajar seperti meja dan kursi Rp 56 juta.

Diketahui, kepala sekolah selaku penanggungjawab proyek itu secara mandiri mencari tukang untuk membuat bangunan ruang kelas. Namun dikarenakan tukang ini tidak dibayar, pengerjaan pun terhenti. Padahal ada penarikan uang untuk pembangunan itu, dan tidak ada dasar kenapa tidak dibayar.  eres selaku penanggung jawab dalam proyek itu, mengelola anggaran itu sendiri seperti uang pribadi. Padahal, dalam swakelola ada panitia pembangunannya, tapi panitia justru tidak dilibatkan sama sekali. Mereka tahu ada pembangunan sekolah, tapi tidak pernah tahu sumber dananya dari mana. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Perkuat Kompetensi Siswa SMK Negeri 1 Amlapura Melalui Pembelajaran Industri TBSM

balitribune.co.id | Amlapura - Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan vokasi guna menciptakan sumber daya manusia unggul dan siap bersaing di industri kendaraan bermotor roda dua. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembelajaran industri yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Amlapura, salah satu sekolah binaan Astra Motor Bali dalam program Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM).

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Pimpin PP Polri Bali, Suweta Siap Selaraskan Program Pusat

balitribune.co.id | Denpasar — Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menyatakan dukungan penuh untuk menyukseskan percepatan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Organisasi PP Polri Pusat, Irjen Pol (Purn) Suedi Husein, saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) VI PP Polri Bali di Gedung Presisi Mapolda Bali, Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Virus ASF Mengancam, Denpasar Antisipasi Kematian Babi

balitribune.co.id I Denpasar - Kasus kematian massal babi yang melanda peternak di Canggu (Kabupaten Badung) dan Payangan (Kabupaten Gianyar) mulai memicu kekhawatiran di kalangan peternak babi di Kota Denpasar. Kematian mendadak tersebut diduga kuat akibat serangan virus African Swine Fever (ASF), yang sebelumnya juga pernah melumpuhkan industri peternakan babi lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Joglo Dua Lantai di Tabanan Ludes Terbakar

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah rumah bergaya joglo dua lantai beserta satu unit mobil dan sepeda motor di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, ludes terbakar pada Minggu (24/5/2026) petang. Kobaran api yang muncul sejak pukul 18.00 Wita melahap habis bangunan milik I Nengah Alit Mustika tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.