Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim BKBPP Bina Aparat dan Tokoh Desa

LPA
Peningkatan pemahaman aparat serta tokoh masyarakat Desa Patas Kecamatan Gerokgak akan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA) di aula kantor Perbekel setempat, Senin (16/5) kemarin.

Singaraja, Bali TribuneGuna mencegah kejahatan Tindak Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA), Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi di 9 desa berbeda di wilayah itu. Selama kegiatan pihak BKBPP menggandeng intansi pemerintahan terkait serta LSM yang konsen terhadap pemenuhan hak-hak hukum anak. Kegiatan perdana sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA) di Kabupaten Buleleng diawali di Desa Patas Kecamatan Gerokgak, Senin (16/5) kemarin. Hadir selaku narasumber, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Buleleng, Made Cantiari, Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak (LKBH Peran) yayasan Rare Kerthi, Jro Mangku Sudarma SH, dan perwakilan unit PPA Satreskrim Polres Buleleng,Yuni. Sementara pihak BKBPP Buleleng diwakili Luh Made Jiwaningsih.Menurut Kepala BKBPP Kabupaten Buleleng, dr. Ni Made Sukarmingsih, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan  pemahaman masyarakat akan Tindak Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA). “Dengan adanya pemahaman akan tumbuh rasa kepedulian, dari kepedulian kemudian muncul sikap partisipatif. Dan, harapan kita, dari sikap partisipatif muncul aksi bersama untuk mencegah kejahatan trafiking dan ESKA di Kabupaten Buleleng,”ucapnya. Kegiatan ini lanjut dr. Sukarmini menyasar aparat serta tokoh masyarakat di 9 desa yang tersebar di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng. Kesembilan desa dimaksud meliputi, Desa Patas (Gerokgak), Desa Sari Mekar (Buleleng),Desa Pangkung Paruk (Seririt), Desa Subuk (Busungbiu),Desa Banyusri (Banjar),Desa Wanagiri (Sukasada),Desa Menyali (Sawan),Desa Tunjung(Kubutambahan) dan Desa Bondalem (Tejakula). Untuk kegiatan di Desa Patas pagi kemarin dilangsungkan di aula Kantor Perbekel setempat. Yuni dari PPA Satreskrim Polres Buleleng selaku pemateri pertama memaparkan tentang Hak dan Kewajiban. Selanjutnya Made Cantiari dari LPA Buleleng memaparkan perihal bagaimana perilaku anak serta upaya pencegahan terhadap kejahatan eksploitasi seks komersial anak. Beda halnya dengan pemateri Jro Sudarma dari LKBH Peran yayasan Rare Kerti yang lebih banyak menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat serta aparat penegah hukum di Kabupaten Buleleng akan Tindak Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) atau yang lebih dikenal dengan istilah Trafficking dan kejahatan seks terhadap anak atau yang lebih dikenal dengan istilah ESKA. Dia menyebutkan, dalam pantauannya sejak tahun 2010 silam, mestinya Satreskrim Polres Buleleng menjadi yang pertama mengungkap tindak kejahatan perdagangan orang di Bali. Sayang, hal tersebut tidak bisa diwujudkan mengingat kemampuan SDM personil Satreskrim Polres Buleleng yang belum memadai. “Kasusnya kemudian dibawah ke ranah Undang-undang Perlindungan Anak padahal kasus tersebut merupakan wilayah hukum Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Sudarma sembari menunjuk kasus prostitusi siswi SMP asal Kecamatan Sukasada yang tertangkap tangan di sebuah penginapan di Jalan Pulau Obi beberapa tahun silam. Khusus untuk Bali ungkap Sudarma, kejahatan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) pertama yang berhasil menembus proses persidangan adalah kasus anak yang diperkerjakan di sebuah kafe di Desa Baha, Badung. “Uniknya, kasus itu diungkap oleh personil kepolisian pada tingkat Polsek. Ini patut diapresiasi,”ucapnya. Kedepannya Sudarma berharap, selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum di Kabupaten Buleleng adalah hal yang sangat strategis dalam upaya mencegah serta memberantas Tindak Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) dan ESKA di Buleleng.

“Malu rasanya jika penegak hukum tidak paham akan unsur-unsur yang ada dalam kejahatan dimaksud. Harapan kami, kepada aparat penegak hukum khususnya Satreskrim Polres Buleleng, jangan malu untuk belajar. Daripada sok tahu dan lebih mengedepankan subyektifitas, ujung-ujungnya malu-maluin institusi,”sindirnya.

wartawan
I wayan Sudarma
Category

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Udara di Sanur Segera Dipindahkan, Sekda Denpasar Pastikan Kesiapan Teknis SJUT-IPT

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam menjadikan kawasan Sanur sebagai destinasi wisata unggulan yang modern dan berestetika. Langkah strategis terbaru yang dilakukan adalah mematangkan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) untuk memindahkan kabel telekomunikasi dari udara ke bawah tanah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.