Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Gabungan Bongkar Ribuan APK yang Masih Terpasang

Bali Tribune / BONGKAR - Tim gabungan saat membongkar APK di kawasan Mengwi, Senin (12/2).

balitribune.co.id | MangupuraAlat peraga kampanye (APK) masih bertebaran di sejumlah titik di Kabupaten Badung pada masa tenang, Senin (12/2). APK yang masih terpampang cukup beragam mulai dari baliho capres, baliho caleg hingga bendera partai politik.

Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung mencapai ribuan APK yang didominasi oleh bendera parpol. Menyikapi APK yang masih menghiasi jalan-jalan protokol ini, Senin (12/2) tim gabungan yang terdiri dari KPU Badung, Bawaslu Badung dan Satpol PP langsung melakukan pembongkaran.

Sejumlah APK yang dibongkar berada di jalan protokol yang ada di Kecamatan Mengwi yakni dari arah Mengwi menuju perempatan Lulkuk. Di beberapa ruas jalan ditemukan banyak APK berupa baliho, benner dan bendera belum dibersihkan.

Saat menemukan APK, Satpol PP Badung langsung melakukan pembongkaran, yang sebagian besar dipasang pada pohon perindang. Pembukaan APK itu pun dilakukan serentak di setiap kecamatan yang ada di Badung.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung Agung Rio Swandisara menyatakan H-1 masa tenang mestinya APK ini sudah dibongkar oleh pemiliknya. Namun, hingga memasuki masa tenang APK masih bercokol dan belum ada tanda-tanda akan dibongkar oleh pemiliknya, sehingga pihaknya bersama tim gabungan turun tangan melakukan pembersihan.

"Karena masih banyak ditemukan, makanya kami di KPU Badung, Bawaslu Badung dan Satpol PP Badung yang merupakan penegak hukum Perda melakukan pembersihan yang masih terlihat terpasang," ujarnya.

Meski masih terpasang di masa tenang, namun tidak ada sanksi bagi pelanggar. 

"Tidak ada sanksi. Tapi karena sudah masa tenang, APK itu sudah masuk kadaluarsa. Sehingga kita libatkan Satpol PP untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," kata Agung Rio.

Tim gabungan, lanjut dia, akan terus menyisir APK yang belum dibongkar sampai seluruhnya bersih pada saat pencoblosan di tanggal 14 Februari 2024.

"Kami terus lakukan penyisiran agar semua APK sudah bersih. Mestinya sih di masa tenang semua APK sudah tidak ada lagi," pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.