Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan
Bali Tribune / Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan.

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan SH mengatakan, laporan inilah yang ditunggu. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah mengatakan sebelumnya bahwa apabila I Made Daging tidak melaksanakan ancamannya, maka pihaknya akan lapor balik I Made Daging dengan 4 Pasal berlapis. 

Menurutnya, laporan polisi tersangka I Made Daging hanyalah upaya tersangka untuk mengalihkan isu dalam penyesatan proses peradilan yang saat ini sedang berlangsung. Ia menyampaikan, sesuai arahan dari pengempon Pura Dalam Balangan I Made Tarip Widarta, bahwa Pengempon Pura akan segera melakukan laporan balik dengan empat Pasal berlapis kepada tersangka I Made Daging.

"Jika kami telah memiliki bukti berupa press release dari tersangka tentang adanya laporan polisi tersebut atau kliennya Made Tarip selesai dipanggil dan diperiksa atas laporan tersangka, Pengempon Pura akan langsung melapor balik tersangka dengan laporan yang sama atas objek surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran yang dijadikan oleh tersangka sebagai barang bukti dalam LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tersebut ke Polda Bali," ungkapnya.

Dikatakan Hasibuan, dengan adanya laporan polisi dari I Made Daging kepada Pengempon Pura Dalam Balangan tentang surat palsu sama sekali tidak akan ada pengaruhnya terhadap laporan pengempon Pura LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI  terhadap I Made Daging. Sebab ada perbedaan antara objek surat palsu yang ada dalam laporan Pengempon Pura terhadap tersangka I Made Daging, yaitu berupa surat tentang laporan laporan akhir penanganan kasus Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 yang dibuat oleh tersangka I Made 

Daging yang berisi 11 point keterangan yang tidak benar dan diduga kuat palsu dengan objek surat palsu yang ada dalam laporan tersangka I Made Daging kepada Pengempon Pura Dalam Balangan berupa surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 tanggal 27 Pebruari 1985. 

Sehingga I Made Daging dengan laporannya terhadap I Made Tarip Widarta tentang pemalsuan dengan objek surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran tidak akan mempengaruhi perkara Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI karena berbeda subjek dan objek surat palsunya dan berbeda peristiwa hukumnya. Dasar hukum pihaknya menyatakan bahwa laporannya I Made Daging tersebut tidak akan bisa naik sidik dikarenakan melanggar Pasal 144 KUHAP karena korban pelapor berhak tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian, laporan, dan atau pengaduan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian, laporan, dan atau pengaduan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. 

Selain itu, pelapor I Made Daging tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum karena tidak mengalami kerugian apapun atas hal tersebut. Pelapor I Made Daging akan menjadi laporan yang kadaluwarsa karena sudah lebih dari 12 tahun. Sementara pelapor I Made Daging sudah mengetahui keberadaan Surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 tanggal 27 Februari 1985 sejak tahun 2000 saat Pengempon Pura memakai Surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 tanggal 27 Pebruari 1985 yang batas sebelah baratnya TN/ DP Balangan tersebut sebagai barang bukti melawan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dengan Hari Boedi Hartono. 

"Pelapor tersangka I Made Daging tidak memiliki surat keterangan Kepala Desa atau Lurah Jimbaran Nomor:  1/5/L.11/42/1985 tanggal 27 Februari 1985 yang asli untuk dipakai sebagai pembanding bagi keperluan Lab Forensik. Jika Made Daging memiliki surat keterangan Kepala Desa atau Lurah Jimbaran tersebut yang asli, maka akan dilaporkan oleh Pengempon Pura karena telah menyembunyikan dokumen negara dan tidak menjaga keutuhan arsip negara melanggar Pasal 83 Undang-undang Nomor 43 tahun 2009," terang Hasibuan.

Menurut Hasibuan, tersangka I Made Daging sudah mengetahui bahwa surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran tersebut yang batas sebelah baratnya adalah TN/Tanah DP Balangan adalah surat yang sah dan benar sesuai dengan aslinya sebagai data warkah resmi BPN Kabupaten Badung yang telah diuji keabsahannya sebagai data yuridis yang sah dan resmi oleh tiga lembaga negara, yaitu di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar saat Pengempon Pura melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada tahun 2000. 

Hasil pemeriksaan hakim kepada penggugat Pengempon Pura Dalam Balangan, tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, turut tergugat Hari Boedi Hatono tentang keabsahan surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 tanggal 27 Februari 1985 yang batas sebelah baratnya adalah TN/Tanah DP Balangan berdasarkan putusan No. 11/G/2001/PTUN DPS dinyatakan batal SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono yang mendalilkan bahwa batas baratnya adalah laut sedangkan penggugat Pengempon Pura Dalam Balangan yang mendalilkan batas barat SHM 725/Jimb batas baratnya adalah Tebing/ TN/ Tanah DP Balangan yaitu sesuai dengan barang bukti penggugat (Pengempon Pura) berupa Surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran No. 1/5/L.11/42/1985 tanggal 27 Februari 1985 yang batas sebelah baratnya adalah TN/Tanah Duwe Pura Balangan dinyatakan sebagai barang bukti yang sah dan benar. 

"Sehingga menguatkan hakim untuk menghukum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung untuk membatalkan SHM 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono dan memerintahkan Kakantah Kabupaten Badung untuk menerima dan memproses permohonan penerbitan 

sertifikat dari Pengempon Pura Dalam Balangan atas tanah Telajakan Pura SU 1311/1999 dan SU 1312/1999 Luas 7.050 M2 aatas  Pura Dalam Balangan," urai Hasibuan.

Hasibuan menjelaskan, surat keterangan Kepala Desa/Lura Jimbaran tersebut juga telah diuji keabsahannya dan kebenarannya karena telah dipergunakan oleh Pengempon Pura sebagai barang bukti untuk melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dalam melakukan gugat konflik Nomor: 15/SKP/LO/VII/2011 bahwa Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran No. 1/5/L.11/42/1985  (menurut PP 10 /1961 dan PMPA 2/1962) tanggal 27 Februari 1985 sebagai bukti surat dari Pengempon Pura dalam melakukan Gugat Konflik No. 15/SKP/LO/VII/2011 telah diperiksa sebagai data yuridis oleh Kakantah Kabuoaten Badung dan menyatakan bukti surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 tanggal 27 Februari 1985 barang bukti milik Pengempon Pura batas sebelah baratnya adalah TN/Tanah Duwe Pura Balangan sebagai surat yang sah dan benar sebagai data warkah yang resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dengan menerbitkan surat hasil gelar atas adanya Gugat Konflik Nomor: 15/SKP/LO/VII/2011 dari Pengempon Pura Dalam Balangan melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor: 836/13-51.03/II/2013 tgl. 25 Februari 2013. 

"Telah diuji keabsahannya karena telah dipergunakan oleh Pengempon Pura sebagai barang bukti atas adanya gugatan konflik Nomor: 15/SKP/LO/VII/2011  dari Pengempon Pura Dalam Balangan untuk melawan Kakanwil BPN Provinsi Bali tahun  2013," jelasnya.

Demikian juga setelah gugat konflik Pengempon Pura melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung naik ketingkat ke dua dan Kanwil BPN Provinsi Bali memeriksa pengaduan berupa gugat konflik ini baik berupa data fisik dan data yuridis telah diperiksa oleh Kanwil BPN Provinsi Bali dan dinyatakan surat keterangan Kepala Desa/Lurah jmJimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 (menurut PP 10 /1961 dan PMPA 2/1962) tanggal 27 Februari 1985 yang batas baratnya adalah TN/DP Balangan merupakan data yuridis yang benar dan sah. Sehingga 

pengadu penasehat hukum Pengempon Pura Dalam Balangan diundang oleh Kanwil BPN Provinsi Bali untuk bersama Tim Pemeriksan Kanwil BPN Provinsi Bali, yaitu Ketut Suryatha S.H dan Nyoman Jiwa, dkk untuk ikut melakukan pemeriksaan data fisik di tanah objek sengketa. Telah diuji keabsahannya dan kebenarannya pada tingkat Pemerintah Desa yaitu Desa/Kelurahan Jimbaran pada 26 April 2000 berdasarkan pernyataan bersama oleh Juru Ukur BPN Kabupaten Badung Heri Budiyanto bersama aparat Desa Jimbaran yaitu I Wayan Reg (Kelian Desa Adat jimbaran), I Wayan Karma (Kelian Banjar CenggilingJimbaran).

"Pernyataan ini juga dikuatkan oleh saksi-saksi yang sejak dulu mengetahui tentang keberadaan tanah Telajakan Pura Dalam Balangan tersebut. Saksi yang kami maksud adalah Bapak I Wayan Reg (Kelian Desa Adat Jimbaran tahun 1985 yang ikut menyerahkan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran No. 1/5/L.11/42/1985 tgl 27 Pebruari 1985 yang batas sebelah baratnya adalah TN/DP Balangan kepada I Made Tarip Widarta ) dan Bapak I Wayan Karma (Bekas Kelian Banjar Cenggiling Jimbaran adalah orang yang namanya tercatat didalam SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono sebagai penunjuk batas). Dimana dalam pernyataan dan kesaksiannya menyebutkan bahwa batas tanah yang dimiliki oleh Hartono sekarang (M. No 725/Jimbaran) bukanlah pantai, tapi hanya sampai tebing sesuai dengan warkah kelengkapan permohonan Ketut Latra dkk tahun 1985 yaitu Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 (menurut PP 10 /1961 dan PMPA 2/1962) tanggal 27 Pebruari 1985 yang batas sebelah baratnya adalah TN/DP Balangan," tandas Hasibuan. 

wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kendaraan Menumpuk di SPBU, Semua Sektor Terusik

balitribune.co.id | Gianyar - Melangkanya bahan bakar minyak (BBM)  tidak hanya berdampak pada antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hingga  Selasa (13/10/2026), dampaknya pun semakin melebar. Hampir seluruh sektor terusik, terutama aktivitas pariwisata.  Kawasan Ubud  langsung diwarnai pemandangan mobil dan motor mati kehabisan bahan bakar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

SIGAP DEWA, Sekretariat DPRD Badung Integrasikan Tata Kelola Digital dan Aspirasi Masyarakat

Mangupura | Bali Tribune - Sekretariat DPRD Kabupaten Badung mengembangkan SIGAP DEWA (Sistem Integrasi Governance, Administrasi dan Pelayanan Digital untuk Ekosistem Wujud Aspirasi) untuk mengintegrasikan tata kelola administrasi, pelayanan, data, dan pengelolaan aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean BBM Membludak, Pengendara Pingsan di SPBU Latu Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (13/10/2026), memicu kepadatan lalu lintas.

Di SPBU Latu, Desa Abiansemal, seorang pengendara sepeda motor dilaporkan pingsan saat mengantre, sementara antrean kendaraan di kawasan Dalung dan Jalan Raya Buduk menyebabkan kemacetan hingga sekitar satu kilometer.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Krisis Air Bersih di Antosari, BPBD Tabanan Turun Tangan Pasok 30.000 Liter

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan bekerja sama dengan Perumda Tirta Amertha Buana mendistribusikan bantuan air bersih bagi masyarakat terdampak kemarau berkepanjangan di Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Senin (12/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.