Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Pidsus Kejari Klungkung Temui Wayan Candra

Bali Tribune/ Tim Pidsus Kejaksaan Klungkung saat temui terpidana Wayan Candra.
balitribune.co.id | Semarapura - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung mendatangi terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, I Wayan Candra di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kamis (18/3).
 
Mantan Bupati Klungkung selama dua periode itupun sempat menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membayar uang denda dan pembayaran uang pengganti kerugian negara.
 
Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia menjelaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, I Wayan Candra divonis penjara selama 18 tahun penjara dan  denda sebesar Rp10 miliar, subsidiair 1 tahun 9  bulan kurungan penjara. Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp42 miliar lebih. 
 
"Tadi tim Kejaksaan Negeri Klungkung dipimpin Kasi Pidsus Bintarno menemui terpidana I Wayan Candra di LP Krobokan. Terkait dengan pembayaran uang denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan MA itu," ujar Erfandy Kurnia, Kamis (18/3).
 
Menurut Erfandy, I Wayan Candra menyatakan sanggup membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Hal ini diyakinkan dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan pembayaran. Hanya saja Wayan Candra masih memohon waktu, karena masih akan berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.
 
"Hanya saja kapan mau dibayarkan uang denda dan uang pengganti kerugian negara itu, kami tidak tau. Terpidana masih minta waktu berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya," ungkap Erfandy.
 
Jikapun nanti I Wayan Candra tidak sanggup membayar uang denda, sesuai dengan ketentuan akan menjalani kurungan penjara selama 1 tahun, 9 bulan. Sementara jika tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, pihak Kejaksaan akan melakukan penelusuran terhadap asset-asset lain yang dimiliki Wayan Candra, yang belum menjadi sitaan kejaksaan.
 
"Nanti jika tidak sanggup membayar uang pengganti itu, kami akan telusuri lagi asset-asset terpidana untuk kami lelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun," demikian  Erfandy.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Menjaga Roh Bali, Perkim Denpasar Integrasikan Arsitektur Lokal di Kawasan Permukiman

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk mengarahkan pembangunan kawasan permukiman yang tidak hanya fungsional, tetapi juga melestarikan warisan budaya.

Baca Selengkapnya icon click

Now Or Never

balitribune.co.id | "Now or Never" adalah sebuah frase yang menggambarkan suasana kebatinan seseorang yang tengah dihadapkan kepada sebuah pilihan yang harus segera ia putuskan. Seringkali muncul masalah yang bersifat mendesak dan memiliki dampak psikologis dan sosial yang luas yang apabila tidak segera diambil sebuah keputusan yang cepat akan menimbulkan persoalan yang jauh lebih sulit, baik eskalasinya maupun substansinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Simbol Penyucian Diri, Umat Buddha Gelar Upacara Pemandian Bodhisatva Rupang

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan umat Buddha memadati Vihara Buddha Dharma Bali yang berlokasi di kawasan Legian, Badung, pada Minggu (31/5/2026) untuk merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2570. Prosesi ibadah berlangsung khidmat, diawali dengan penyalaan Pelita Waisak dan dilanjutkan dengan upacara pemandian Bodhisatva Rupang.

Baca Selengkapnya icon click

Jemaah Haji Asal Desa Pegayaman Meninggal di Mekkah

balitribune.co.id I Singaraja - Seorang jemaah haji asal Kabupaten Buleleng, Ibrahim Mujab (75), asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, meninggal dunia di Mekkah, Arab Saudi, pada Minggu (31/5/2026) siang waktu setempat. Ibrahim dinyatakan meninggal usai menjalani rangkaian puncak ibadah haji. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun 2 Pos Damkar, Pemkot Denpasar Siapkan Anggaran Rp10 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar akan membangun dua pos pemadam kebakaran baru di tahun 2026 ini. Pembangunan ini dilakukan untuk memperkuat layanan pemadaman kebakaran di Denpasar. Rencananya Pos baru ini akan ditempatkan di Serangan dan Kesiman Kertalangu dengan anggaran disiapkan sebesar Rp10 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bangli di Hari Lahir Pancasila: Jadikan Ideologi yang Hidup

balitribune.co.id | Bangli - Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat Kabupaten Bangli yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Bangli pada Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini terasa spesial karena dirangkaikan dengan pembukaan Bulan Bung Karno ke-8 Tahun 2026 di Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.