Tim Yustisi Jaring 20 Orang Pelanggar Prokes di Panjer | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 07 Oktober 2024
Diposting : 6 May 2021 06:21
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune/ Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di pertigaan Jalan Waturenggong - Jalan Tukad Irawadi, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Rabu (5/5).
balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai upaya dalam mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar, Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kegiatan kali ini dilaksanakan di pertigaan Jalan Waturenggong - Jalan Tukad Irawadi, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Rabu (5/5).
 
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro.
 
Lebih lanjut dikatakannya, penertiban ini kami menyasar kepada masyarakat yang belum mentaati prokes yang melintas di wilayah jalan tersebut. Selama penertiban  terjaring sebanyak 20 orang pelanggar prokes. Dari 20 orang ini 7 orang di denda karena tidak menggunakan masker dan 13 orang diberikan pembinaan  karena menggunakan tidak benar.
 
"Kami berharap dengan kegiatan yustisi yang  secara rutin dilaksanakan pemantauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya semua bisa terhindar dari penularan virus covid 19 dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi serta kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih seperti semula," pungkas Dewa Sayoga.